MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Pemerasan TKA di Kemnaker Sejak 2019, Uang Terkumpul Rp 53 Miliar

Publisher: Redaktur 27 Mei 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah berlangsung sejak tahun 2019.

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap agen dan calon tenaga kerja asing, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.

“Pemerasan ini berlangsung sejak 2019. Hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan sekitar Rp 53 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin, 26 Mei 2025.

KPK juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan mantan pejabat serta staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA. Keempat saksi tersebut memiliki jabatan strategis terkait proses administrasi izin TKA.

Berikut rinciannya, Gatot Widiartono-Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021-2025); Putri Citra Wahyoe-Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025); Jamal Shodiqin-Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (2019-2024), Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025); dan Alfa Eshad-Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2024)

Menurut Budi, para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan terhadap agen-agen TKA yang mengurus dokumen resmi.

“KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi.

Kasus korupsi ini terjadi dalam periode 2020 hingga 2023, dan menyasar praktik suap dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum di lingkungan Kemnaker, khususnya di Ditjen Binapenta, diduga secara sistematis memungut atau memaksa pihak tertentu untuk memberikan sejumlah uang.

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e) dan/atau menerima gratifikasi (Pasal 12B) terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Asep, Selasa 20 Mei 2025.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri lebih lanjut aliran dana korupsi dalam kasus perizinan TKA di Kemnaker.

Lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara dan merusak sistem pelayanan publik. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi di Kemnaker, Kasus korupsi RPTKA, Korupsi TKA Kemnaker, KPK periksa pejabat Kemnaker, Pemerasan izin tenaga kerja asing, Suap Kementerian Ketenagakerjaan, Uang suap TKA Rp 53 miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra

Hukum

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Kejaksaan

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN

Korupsi

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?