MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Turis Asing Jualan di Bali: Buka Toko Kelontong Pakai Izin Investasi Fiktif!

Publisher: Redaktur 22 Mei 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi turis di Bali. Pemerintah soroti turis asing di Bali yang membuka warung kelontong. (Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Aksi turis asing yang melanggar aturan kembali menjadi sorotan publik di Bali. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah aktivitas warga negara asing (WNA) yang membuka usaha kecil seperti toko kelontong ilegal dan menjadi pemandu wisata tanpa izin.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan keprihatinan serius terhadap fenomena ini.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa praktik tersebut mengancam peluang kerja warga lokal dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki para WNA.

“Kalau mereka (turis asing) merebut pekerjaan warga lokal, nanti kasihan masyarakat kita mau kerja di mana,” ujar Agus saat meninjau Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa 20 Mei 2025.

Agus menyebut bahwa pengawasan terhadap WNA sudah dilakukan sejak kedatangan mereka ke Indonesia. Sistem imigrasi saat ini telah terintegrasi dengan Interpol, sehingga informasi terkait pelanggaran hukum internasional bisa langsung diketahui oleh petugas imigrasi.

“Informasi dari Interpol langsung tersambung dengan kita, sehingga pengawasan terhadap mereka sudah berjalan sejak datang,” jelasnya.

Selain pelanggaran izin tinggal atau overstay, beberapa WNA juga menggunakan izin investasi fiktif sebagai modus untuk bekerja secara ilegal. Mereka mendirikan kantor palsu, menjadi pemandu wisata ilegal, hingga membuka usaha kecil seperti toko kelontong yang semestinya menjadi lahan usaha bagi warga lokal.

Pemerintah pun melakukan operasi gabungan bersama Kementerian Investasi untuk menelusuri bentuk-bentuk penyalahgunaan tersebut.

“Ada investor fiktif, kantornya juga fiktif. Modusnya bisa jadi guide, jualan toko kelontong, dan lain sebagainya,” kata Agus.

Sebagai upaya penegakan hukum, pemerintah menggelar operasi Wira Waspada di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Hasilnya, sebanyak 170 WNA yang kedapatan overstay diamankan dan tengah diproses untuk deportasi.

Sementara itu, di Bali digelar Operasi Bali Becik yang mengamankan 97 WNA. Dari jumlah tersebut, 12 WNA telah terbukti melanggar izin tinggal dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Menindaklanjuti fenomena ini, Agus menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi pada prosedur pengajuan izin investasi oleh WNA agar tidak menjadi celah bagi pelanggaran hukum.

“Ini akan kita bahas di level kementerian agar pengajuan izin investasi ke depan tidak membuka ruang penyalahgunaan,” tegasnya.

Agus juga mengimbau masyarakat Bali untuk tetap menjaga ketertiban dan menjadi teladan bagi para turis asing. Ia berharap bahwa kearifan lokal Bali yang dikenal dunia bisa memberikan pengaruh positif dan mendorong para pendatang untuk menghormati aturan yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: aturan imigrasi Bali, deportasi turis asing, investor asing fiktif, izin investasi bodong, overstay WNA Indonesia, pelanggaran visa Bali, turis asing buka usaha ilegal, WNA jualan di Bali
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?