JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolda dan Kejaksaan Tinggi NTT, termasuk Dirtipidum Mabes Polri, untuk meminta penjelasan soal lambatnya proses hukum kasus dugaan pencabulan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa secara bukti dan kronologi peristiwa, perkara ini sebenarnya sudah cukup kuat untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Perkaranya dari segi fakta sangat jelas, uraian peristiwa dan bukti-bukti sudah lengkap. Tinggal perumusan pasalnya saja yang tampaknya belum selesai. Ini sudah dua bulan lebih,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 20 Mei 2025.
Politikus Gerindra ini juga menyayangkan lamanya proses penyelesaian kasus yang telah menjadi perhatian publik, bahkan internasional, namun belum mencapai tahap P21 atau pelimpahan berkas lengkap ke kejaksaan.
“Bayangkan, kasus ini bukan hanya jadi atensi nasional, tapi internasional juga. Tapi dua bulan lebih belum ada pelimpahan,” tegasnya.
Komisi III DPR akan memanggil Kapolda NTT, Kajati NTT, dan Dirtipidum Mabes Polri dalam rapat pada Kamis mendatang, serta mengundang elemen masyarakat sipil dan koalisi advokasi.
Habiburokhman menegaskan bahwa penegak hukum yang tidak profesional dalam menangani kasus ini bisa dikenai evaluasi serius, bahkan direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.
“Kami tidak main-main. Kalau ditemukan fakta ada aparat penegak hukum yang tidak perform, kami akan beri evaluasi, bahkan rekomendasi pencopotan,” tegasnya. HUM/GIT