MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibu Ronald Tannur Bantah Perintahkan Suap Hakim: Saya Tidak Tahu Apa-apa

Publisher: Redaktur 20 Mei 2025 1 Min Read
Share
Sidang ibu Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, membantah keras tudingan bahwa dirinya memerintahkan penyuapan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi membebaskan anaknya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Mei 2025, Meirizka menyatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu tindakan yang dilakukan pengacara Lisa Rachmat, yang diduga menjadi perantara suap kepada tiga hakim.

“Saya tidak pernah menyuruh atau meminta Lisa menyuap siapa pun,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti.

Jaksa mendakwa Meirizka dan Lisa menyuap tiga hakim dengan total uang Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar). Ketiga hakim yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini juga menjadi terdakwa.

Baca Juga:  Mutasi 10 Hakim PN Surabaya: Destinasi PT, Jakarta, dan Semarang

Kasus ini semakin mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kg emas, serta disebut sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Namun, dalam kasasi, Ronald akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan kini sedang menjalani masa tahanan. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

Peristiwa

Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?