JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, membantah keras tudingan bahwa dirinya memerintahkan penyuapan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi membebaskan anaknya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Mei 2025, Meirizka menyatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu tindakan yang dilakukan pengacara Lisa Rachmat, yang diduga menjadi perantara suap kepada tiga hakim.
“Saya tidak pernah menyuruh atau meminta Lisa menyuap siapa pun,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti.
Jaksa mendakwa Meirizka dan Lisa menyuap tiga hakim dengan total uang Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar). Ketiga hakim yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini juga menjadi terdakwa.
Kasus ini semakin mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kg emas, serta disebut sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Namun, dalam kasasi, Ronald akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan kini sedang menjalani masa tahanan. HUM/GIT