MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Publisher: Admin 9 Mei 2025 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memberikan arahan pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Timpora di Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memberikan arahan pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Timpora di Kabupaten Mojokerto.
Ad imageAd image

MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id —Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) bukanlah tanggung jawab tunggal jajaran Imigrasi. Sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian, pengawasan WNA merupakan tanggung jawab bersama seluruh instansi terkait sebagai bagian menjaga kedaulatan negara.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Mojokerto. Acara tersebut digelar bersama jajaran Forkompinda di salah satu kafe di wilayah Ngoro, Mojokerto, pada Kamis, 8 Mei 2025.

“Timpora adalah wadah kolaborasi antara Imigrasi dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, TNI, hingga instansi pemerintahan lainnya. Sesuai regulasi, Timpora dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan untuk bersinergi dalam pengawasan orang asing,” jelas Dodi, yang sebelumnya bertugas sebagai Konsulat Imigrasi di KJRI Johor Bahru, Malaysia.

Dodi menambahkan, pertemuan ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga stabilitas nasional melalui pengawasan aktivitas WNA. Sepanjang tahun 2025, pihak Imigrasi telah mengambil tindakan administratif terhadap 47 WNA, salah satunya terkait kasus perdagangan manusia yang kini memasuki tahap penyidikan. Kasus tersebut melibatkan warga negara Nepal dan India, dan saat ini ditangani bersama Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga:  Jemaah Haji Puas Pelayanan Imigrasi Surabaya, Kakanim Ramdhani: Kami Akan Terus Evaluasi dan Perbaiki Diri agar Semakin Lebih Baik

Menurut Dodi, keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada sinergi antarinstansi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan dari kepolisian, Kodam, Kodim, serta dinas seperti Disnaker, BKPM, hingga Kementerian Agama untuk menangani persoalan seperti perkawinan campur, mahasiswa asing, dan pengajar asing,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan keberadaan orang asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Keimigrasian. Pemilik hunian seperti hotel, wisma, rumah kost, dan mess perusahaan wajib melaporkan keberadaan tamu asing, karena kelalaian dalam pelaporan memiliki konsekuensi hukum.

Salah satu kendala yang dihadapi di lapangan adalah terbatasnya akses terhadap data WNA di tingkat bawah. Untuk itu, Dodi mengajak para perangkat desa, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk aktif melaporkan keberadaan tamu asing dalam waktu 1×24 jam sejak kedatangan.

Baca Juga:  Pastikan Izin Tinggal, Tim Inteldakim Semarang Periksa 23 Dokumen WN Vietnam di Kapal MT Dai An

“Dengan keterbatasan SDM dan anggaran, forum seperti Timpora sangat penting agar pengawasan bisa menjangkau hingga ke akar masyarakat,” tambahnya. Dodi sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kasi Dokumen Perjalanan di Kantor Imigrasi Semarang.

Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati pembentukan grup WhatsApp sebagai kanal komunikasi cepat antaranggota Timpora. Selain itu, SK keanggotaan resmi juga telah diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat respons di lapangan.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat adalah penyalahgunaan izin investasi oleh WNA. Banyak ditemukan WNA yang menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA), namun tidak menjalankan usaha sesuai izin. Bahkan, ditemukan kasus permodalan fiktif.

Baca Juga:  Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan Kementerian Imipas atas Inisiatif Ketahanan Pangan

“Diduga kuat, motif mereka hanyalah untuk mendapatkan izin tinggal. Ini jelas merugikan,” ungkap Dodi, yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Penindakan di Kantor Imigrasi Surabaya.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada keberadaan pekerja asing ilegal, baik yang bekerja tanpa izin maupun yang menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi, BKPM, dan Disnaker akan terus bekerja sama untuk menekan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan.

Menutup rapat, Dodi menghimbau agar perusahaan pengguna tenaga kerja asing bersikap lebih kooperatif. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran oleh WNA juga akan berdampak hukum pada penjamin atau pihak pemberi kerja.

“Kami minta perusahaan lebih tertib dan bertanggung jawab. Presiden Prabowo sangat menekankan pentingnya legalitas perizinan, termasuk perizinan orang asing,” tegasnya.

Rapat Koordinasi Timpora ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi antarinstansi guna menjaga keamanan serta kedaulatan Indonesia di tengah arus globalisasi. HUM/CAK

TAGGED: Agus Winarto, Dodi Cipto Gunawan, Imigrasi Surabaya, Kedaulatan Negara, Kolaborasi Antarinstansi, Mojokerto, Tim Pengawasan Orang Asing, Timpora, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025
PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam
28 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025

TERPOPULER

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Korupsi

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Korupsi

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Nasional

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?