MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Publisher: Admin 9 Mei 2025 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memberikan arahan pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Timpora di Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memberikan arahan pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Timpora di Kabupaten Mojokerto.
Ad imageAd image

MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id —Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) bukanlah tanggung jawab tunggal jajaran Imigrasi. Sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian, pengawasan WNA merupakan tanggung jawab bersama seluruh instansi terkait sebagai bagian menjaga kedaulatan negara.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Mojokerto. Acara tersebut digelar bersama jajaran Forkompinda di salah satu kafe di wilayah Ngoro, Mojokerto, pada Kamis, 8 Mei 2025.

“Timpora adalah wadah kolaborasi antara Imigrasi dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, TNI, hingga instansi pemerintahan lainnya. Sesuai regulasi, Timpora dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan untuk bersinergi dalam pengawasan orang asing,” jelas Dodi, yang sebelumnya bertugas sebagai Konsulat Imigrasi di KJRI Johor Bahru, Malaysia.

Dodi menambahkan, pertemuan ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga stabilitas nasional melalui pengawasan aktivitas WNA. Sepanjang tahun 2025, pihak Imigrasi telah mengambil tindakan administratif terhadap 47 WNA, salah satunya terkait kasus perdagangan manusia yang kini memasuki tahap penyidikan. Kasus tersebut melibatkan warga negara Nepal dan India, dan saat ini ditangani bersama Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga:  Sinergi dengan Stakeholder, Imigrasi Bandar Lampung Perketat Pengawasan dengan Optimalkan Aplikasi Lini AI

Menurut Dodi, keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada sinergi antarinstansi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan dari kepolisian, Kodam, Kodim, serta dinas seperti Disnaker, BKPM, hingga Kementerian Agama untuk menangani persoalan seperti perkawinan campur, mahasiswa asing, dan pengajar asing,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan keberadaan orang asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Keimigrasian. Pemilik hunian seperti hotel, wisma, rumah kost, dan mess perusahaan wajib melaporkan keberadaan tamu asing, karena kelalaian dalam pelaporan memiliki konsekuensi hukum.

Salah satu kendala yang dihadapi di lapangan adalah terbatasnya akses terhadap data WNA di tingkat bawah. Untuk itu, Dodi mengajak para perangkat desa, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk aktif melaporkan keberadaan tamu asing dalam waktu 1×24 jam sejak kedatangan.

Baca Juga:  Jadi Investor Bodong, WNA Pakistan Tak Hanya Dideportasi, Imigrasi Surabaya Cekal Masuk Indonesia selama 6 Bulan, dan Bisa Diperpanjang

“Dengan keterbatasan SDM dan anggaran, forum seperti Timpora sangat penting agar pengawasan bisa menjangkau hingga ke akar masyarakat,” tambahnya. Dodi sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kasi Dokumen Perjalanan di Kantor Imigrasi Semarang.

Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati pembentukan grup WhatsApp sebagai kanal komunikasi cepat antaranggota Timpora. Selain itu, SK keanggotaan resmi juga telah diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat respons di lapangan.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat adalah penyalahgunaan izin investasi oleh WNA. Banyak ditemukan WNA yang menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA), namun tidak menjalankan usaha sesuai izin. Bahkan, ditemukan kasus permodalan fiktif.

Baca Juga:  Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa

“Diduga kuat, motif mereka hanyalah untuk mendapatkan izin tinggal. Ini jelas merugikan,” ungkap Dodi, yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Penindakan di Kantor Imigrasi Surabaya.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada keberadaan pekerja asing ilegal, baik yang bekerja tanpa izin maupun yang menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi, BKPM, dan Disnaker akan terus bekerja sama untuk menekan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan.

Menutup rapat, Dodi menghimbau agar perusahaan pengguna tenaga kerja asing bersikap lebih kooperatif. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran oleh WNA juga akan berdampak hukum pada penjamin atau pihak pemberi kerja.

“Kami minta perusahaan lebih tertib dan bertanggung jawab. Presiden Prabowo sangat menekankan pentingnya legalitas perizinan, termasuk perizinan orang asing,” tegasnya.

Rapat Koordinasi Timpora ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi antarinstansi guna menjaga keamanan serta kedaulatan Indonesia di tengah arus globalisasi. HUM/CAK

TAGGED: Agus Winarto, Dodi Cipto Gunawan, Imigrasi Surabaya, Kedaulatan Negara, Kolaborasi Antarinstansi, Mojokerto, Tim Pengawasan Orang Asing, Timpora, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?