MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Publisher: Admin 9 Mei 2025 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memberikan arahan pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Timpora di Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memberikan arahan pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Timpora di Kabupaten Mojokerto.
Ad imageAd image

MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id —Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) bukanlah tanggung jawab tunggal jajaran Imigrasi. Sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian, pengawasan WNA merupakan tanggung jawab bersama seluruh instansi terkait sebagai bagian menjaga kedaulatan negara.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Mojokerto. Acara tersebut digelar bersama jajaran Forkompinda di salah satu kafe di wilayah Ngoro, Mojokerto, pada Kamis, 8 Mei 2025.

“Timpora adalah wadah kolaborasi antara Imigrasi dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, TNI, hingga instansi pemerintahan lainnya. Sesuai regulasi, Timpora dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan untuk bersinergi dalam pengawasan orang asing,” jelas Dodi, yang sebelumnya bertugas sebagai Konsulat Imigrasi di KJRI Johor Bahru, Malaysia.

Dodi menambahkan, pertemuan ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga stabilitas nasional melalui pengawasan aktivitas WNA. Sepanjang tahun 2025, pihak Imigrasi telah mengambil tindakan administratif terhadap 47 WNA, salah satunya terkait kasus perdagangan manusia yang kini memasuki tahap penyidikan. Kasus tersebut melibatkan warga negara Nepal dan India, dan saat ini ditangani bersama Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Tanjung Perak Sisir WNA di Lima Wilayah Sekaligus

Menurut Dodi, keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada sinergi antarinstansi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan dari kepolisian, Kodam, Kodim, serta dinas seperti Disnaker, BKPM, hingga Kementerian Agama untuk menangani persoalan seperti perkawinan campur, mahasiswa asing, dan pengajar asing,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan keberadaan orang asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Keimigrasian. Pemilik hunian seperti hotel, wisma, rumah kost, dan mess perusahaan wajib melaporkan keberadaan tamu asing, karena kelalaian dalam pelaporan memiliki konsekuensi hukum.

Salah satu kendala yang dihadapi di lapangan adalah terbatasnya akses terhadap data WNA di tingkat bawah. Untuk itu, Dodi mengajak para perangkat desa, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk aktif melaporkan keberadaan tamu asing dalam waktu 1×24 jam sejak kedatangan.

Baca Juga:  Sepanjang 2025, Imigrasi Surabaya Catat Kinerja Optimal di Layanan, Pengawasan, dan Pemeriksaan

“Dengan keterbatasan SDM dan anggaran, forum seperti Timpora sangat penting agar pengawasan bisa menjangkau hingga ke akar masyarakat,” tambahnya. Dodi sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kasi Dokumen Perjalanan di Kantor Imigrasi Semarang.

Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati pembentukan grup WhatsApp sebagai kanal komunikasi cepat antaranggota Timpora. Selain itu, SK keanggotaan resmi juga telah diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat respons di lapangan.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat adalah penyalahgunaan izin investasi oleh WNA. Banyak ditemukan WNA yang menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA), namun tidak menjalankan usaha sesuai izin. Bahkan, ditemukan kasus permodalan fiktif.

Baca Juga:  Pemohon Paspor Merdeka Imigrasi Surabaya Membeludak, Masyarakat Menyambut Antusias

“Diduga kuat, motif mereka hanyalah untuk mendapatkan izin tinggal. Ini jelas merugikan,” ungkap Dodi, yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Penindakan di Kantor Imigrasi Surabaya.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada keberadaan pekerja asing ilegal, baik yang bekerja tanpa izin maupun yang menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi, BKPM, dan Disnaker akan terus bekerja sama untuk menekan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan.

Menutup rapat, Dodi menghimbau agar perusahaan pengguna tenaga kerja asing bersikap lebih kooperatif. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran oleh WNA juga akan berdampak hukum pada penjamin atau pihak pemberi kerja.

“Kami minta perusahaan lebih tertib dan bertanggung jawab. Presiden Prabowo sangat menekankan pentingnya legalitas perizinan, termasuk perizinan orang asing,” tegasnya.

Rapat Koordinasi Timpora ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi antarinstansi guna menjaga keamanan serta kedaulatan Indonesia di tengah arus globalisasi. HUM/CAK

TAGGED: Agus Winarto, Dodi Cipto Gunawan, Imigrasi Surabaya, Kedaulatan Negara, Kolaborasi Antarinstansi, Mojokerto, Tim Pengawasan Orang Asing, Timpora, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi
12 Maret 2026
Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur
12 Maret 2026
Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi
12 Maret 2026
Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur
12 Maret 2026
Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi

Hukum

Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur

Korupsi

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?