MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mutasi TNI Hanya Bertahan Sehari, Jabatan Anak Try Sutrisno Dikembalikan: Ini Penjelasan TNI

Publisher: Redaktur 4 Mei 2025 2 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mutasi besar-besaran di tubuh TNI menjadi sorotan publik usai salah satu jabatan strategis direvisi hanya sehari setelah diumumkan. Jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I yang sebelumnya dialihkan dari Letjen TNI Kunto Arief Wibowo ke Laksda Hersan, akhirnya dibatalkan.

Letjen Kunto Arief Wibowo, yang merupakan putra mantan Wakil Presiden RI 1993–1998 Try Sutrisno, tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I. Revisi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, menggantikan keputusan sehari sebelumnya (Kep/554/IV/2025).

1. Alasan Revisi Mutasi TNI: “Gerbong” Jabatan Tidak Bisa Bergerak
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa revisi mutasi ini disebabkan oleh rangkaian jabatan atau “gerbong” yang tidak bisa digeser secara bersamaan. Bila satu posisi belum bisa digantikan karena tugas yang belum rampung, maka pergeseran jabatan lainnya otomatis tertunda.

Baca Juga:  Mutasi TNI Direvisi, 7 Jabatan Perwira Tinggi Ditangguhkan: Tak Ada Unsur Politis

“Kalau satu tidak bisa bergeser, maka yang lain juga tidak bisa. Ini mekanisme pembinaan personel TNI,” ujar Kristomei, Jumat 2 Mei 2025.

2. Mutasi Hanya Berumur Sehari: Ada 7 Jabatan yang Direvisi
Dalam mutasi awal, sebanyak 237 perwira tinggi TNI dimutasi. Namun sehari kemudian, 7 posisi termasuk jabatan Letjen Kunto direvisi. Laksda Hersan, yang sebelumnya ditunjuk menggantikan Letjen Kunto, batal menempati posisi Pangkogabwilhan I.

Kristomei menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang rutin dilakukan tiga bulan sekali.

3. Revisi Bukan karena Tekanan Purnawirawan atau Politik
TNI membantah bahwa revisi mutasi ini berkaitan dengan tekanan dari forum purnawirawan terkait isu pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kristomei menyatakan mutasi dan revisinya murni berdasarkan kebutuhan organisasi TNI.

Baca Juga:  Mayor Teddy Ajudan Prabowo Promosi Jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu

“Mutasi tidak terkait dengan hal-hal di luar organisasi. Tidak ada campur tangan purnawirawan, termasuk Pak Try Sutrisno,” tegas Kristomei.

4. Letjen Kunto Masih Emban Tugas Penting
Kristomei menjelaskan bahwa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo belum bisa dipindahkan karena masih harus menyelesaikan tugas strategis yang sedang berlangsung. Oleh sebab itu, seluruh rangkaian mutasi yang berkaitan dengannya ditunda.

“Ada perkembangan situasi yang mengharuskan Letjen Kunto menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu,” ujar Kristomei. HUM/GIT

TAGGED: Anak Try Sutrisno, berita TNI terbaru, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, jabatan Pangkogabwilhan I, Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, keputusan Panglima TNI, Laksda Hersan, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Mutasi TNI 2025, mutasi TNI direvisi, Revisi mutasi TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?