MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Heboh! Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang

Publisher: Redaktur 30 April 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik Heru turut diblokir penyidik Kejagung.

“Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Selasa 29 April 2025.

Harli belum merinci daftar aset yang diblokir. Ia menyebut penyidik masih melakukan proses pemblokiran dan akan mengumumkannya di kemudian hari.

Penetapan Heru sebagai tersangka TPPU dilakukan sejak 10 April 2025, terkait dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi selama periode 2020-2024. Ia merupakan hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Kasus TPPU

Dalam kasus terpisah, Heru Hanindyo juga dituntut 12 tahun penjara atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas Ronald. Jaksa turut menuntut denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Heru dijerat Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain Heru, Kejagung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU. Penetapan dilakukan lewat Surat Perintah Penyidikan No. 06 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025. HUM/GIT

TAGGED: Aset, diblokir, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, PN Surabaya, Ronald Tannur, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Walkot Bogor Tanggapi Fotografer SSA yang Kirim Foto Lewat WA: Minta Saling Hargai Privasi
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Walkot Bogor Tanggapi Fotografer SSA yang Kirim Foto Lewat WA: Minta Saling Hargai Privasi
18 November 2025
Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

Gaya Hidup

Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar

Hukum

Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?