MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Heboh! Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang

Publisher: Redaktur 30 April 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik Heru turut diblokir penyidik Kejagung.

“Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Selasa 29 April 2025.

Harli belum merinci daftar aset yang diblokir. Ia menyebut penyidik masih melakukan proses pemblokiran dan akan mengumumkannya di kemudian hari.

Penetapan Heru sebagai tersangka TPPU dilakukan sejak 10 April 2025, terkait dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi selama periode 2020-2024. Ia merupakan hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Kejagung Jelaskan Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Dalam kasus terpisah, Heru Hanindyo juga dituntut 12 tahun penjara atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas Ronald. Jaksa turut menuntut denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Heru dijerat Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain Heru, Kejagung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU. Penetapan dilakukan lewat Surat Perintah Penyidikan No. 06 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025. HUM/GIT

TAGGED: Aset, diblokir, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, PN Surabaya, Ronald Tannur, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Gus Yahya Sungkem ke Sinta Wahid Usai Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
10 November 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
10 November 2025
Prilly Latuconsina Tetap Glowing Meski Sering Diving dan Fishing
10 November 2025
Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
10 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gus Yahya Sungkem ke Sinta Wahid Usai Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
10 November 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
10 November 2025
Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
10 November 2025
Presiden Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Marsinah
10 November 2025

TERPOPULER

Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
10 November 2025
Presiden Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Marsinah
10 November 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
10 November 2025
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter di Atas Puncak
10 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Politik

Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa

Nasional

Gus Yahya Sungkem ke Sinta Wahid Usai Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nasional

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Gaya Hidup

Prilly Latuconsina Tetap Glowing Meski Sering Diving dan Fishing

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?