MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Heboh! Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang

Publisher: Redaktur 30 April 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik Heru turut diblokir penyidik Kejagung.

“Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Selasa 29 April 2025.

Harli belum merinci daftar aset yang diblokir. Ia menyebut penyidik masih melakukan proses pemblokiran dan akan mengumumkannya di kemudian hari.

Penetapan Heru sebagai tersangka TPPU dilakukan sejak 10 April 2025, terkait dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi selama periode 2020-2024. Ia merupakan hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Direktur Persiba Bede Sabu di Kaltim, Terbongkar saat Razia Lapas

Dalam kasus terpisah, Heru Hanindyo juga dituntut 12 tahun penjara atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas Ronald. Jaksa turut menuntut denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Heru dijerat Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain Heru, Kejagung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU. Penetapan dilakukan lewat Surat Perintah Penyidikan No. 06 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025. HUM/GIT

TAGGED: Aset, diblokir, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, PN Surabaya, Ronald Tannur, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?