JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) resmi melaporkan sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Laporan ini disampaikan ke tiga kepolisian, yakni Polresta Sleman, Polresta Surakarta, dan Polrestabes Semarang, pada Rabu 30 April 2025.
Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, Ngatno, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan hasil keputusan rapat nasional AAJ yang digelar secara daring pada 27 April 2025 dan diikuti 90 persen koordinator wilayah AAJ se-Indonesia.
“Gaduh soal ijazah palsu Jokowi ini harus diselesaikan lewat jalur hukum. Kami sudah berkonsultasi dengan praktisi hukum internal, dan laporan ini kami dasarkan pada pasal penghasutan,” kata Ngatno.
Menurutnya, pemilihan tiga polres tersebut karena merupakan wilayah pusat kegaduhan dan pusat kendali organisasi. Ia juga menegaskan tidak ada ruang kompromi atau penyelesaian damai.
AAJ menilai tudingan yang menyeret Presiden Jokowi dalam isu ijazah palsu telah melampaui batas norma sosial dan hukum, meskipun kerap dibungkus dalih kebebasan akademik dan demokrasi.
“Ini bukan lagi kritik, tapi serangan personal yang keterlaluan. Kami ingin membuktikan semuanya lewat proses hukum,” tegas Ngatno.
Adapun nama-nama yang disebut dalam laporan AAJ antara lain Roy Suryo, Rismon, dr Tifa, Rizal Fadillah, dan beberapa pihak lain yang dianggap terlibat dalam penyebaran informasi tersebut. HUM/GIT