MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

AAJ Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi ke 3 Polres, Sasar Roy Suryo dan dr Tifa

Publisher: Redaktur 30 April 2025 1 Min Read
Share
Relawan Alap-Alap Jokowi turun ke kediaman Jokowi sebagai wujud dukungan dalam melawan fitnah ijazah palsu (dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) resmi melaporkan sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Laporan ini disampaikan ke tiga kepolisian, yakni Polresta Sleman, Polresta Surakarta, dan Polrestabes Semarang, pada Rabu 30 April 2025.

Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, Ngatno, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan hasil keputusan rapat nasional AAJ yang digelar secara daring pada 27 April 2025 dan diikuti 90 persen koordinator wilayah AAJ se-Indonesia.

“Gaduh soal ijazah palsu Jokowi ini harus diselesaikan lewat jalur hukum. Kami sudah berkonsultasi dengan praktisi hukum internal, dan laporan ini kami dasarkan pada pasal penghasutan,” kata Ngatno.

Baca Juga:  Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kunjungan Kerja ke Arab Saudi

Menurutnya, pemilihan tiga polres tersebut karena merupakan wilayah pusat kegaduhan dan pusat kendali organisasi. Ia juga menegaskan tidak ada ruang kompromi atau penyelesaian damai.

AAJ menilai tudingan yang menyeret Presiden Jokowi dalam isu ijazah palsu telah melampaui batas norma sosial dan hukum, meskipun kerap dibungkus dalih kebebasan akademik dan demokrasi.

“Ini bukan lagi kritik, tapi serangan personal yang keterlaluan. Kami ingin membuktikan semuanya lewat proses hukum,” tegas Ngatno.

Adapun nama-nama yang disebut dalam laporan AAJ antara lain Roy Suryo, Rismon, dr Tifa, Rizal Fadillah, dan beberapa pihak lain yang dianggap terlibat dalam penyebaran informasi tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Masa Depan Pramono Anung dan Risma di Kabinet Pasca Maju Pilkada 2024
TAGGED: AAJ, dr Tifa, fitnah, ijazah palsu, Joko Widodo, Jokowi, Polresta Sleman, Polresta Surakarta, Polrestabes Semarang, Rismon, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Wakil Sekretaris Jenderal AAJ
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?