JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penunjukan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus (stafsus) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bidang hukum menuai kritik.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan keputusan Lili menerima jabatan tersebut, yang dinilai merendahkan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya menyayangkan Bu Lili yang bersedia menerima jabatan itu. Karena menurut saya, itu justru merendahkan martabat KPK. Pimpinan KPK itu adalah pejabat eselon nol, bahkan setara dengan presiden, karena KPK adalah lembaga independen,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu 27 April 2025.
Boyamin menjelaskan, kedudukan pimpinan KPK secara struktural sangat tinggi dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
“Pimpinan KPK itu setara dengan presiden, bukan hanya menteri. Karena itu, seharusnya mantan pimpinan KPK melanjutkan karier di level yang setara atau lebih tinggi,” ujarnya.
Menurut Boyamin, dengan menerima jabatan staf khusus wali kota, Lili justru memberikan kesan negatif seolah menjadi “pencari kerja” (job seeker).
“Kalau cuma jadi stafsus wali kota, itu malah merendahkan marwah dan martabat KPK. Mestinya beliau tidak menerima. Kesannya menjadi pencari pekerjaan,” tambah Boyamin.
Lili Pintauli Ditunjuk sebagai Stafsus Bidang Hukum
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengonfirmasi penunjukan sembilan staf khusus, salah satunya adalah Lili Pintauli Siregar.
“Betul,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Sabtu 26 April 2025.
Benyamin menyebutkan bahwa Lili akan bertugas membantu di bidang hukum.
“Bidang hukum,” ujarnya singkat.
Lili Pintauli dan Rekam Jejak Kontroversial di KPK
Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli memiliki catatan kontroversial saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi penginapan dari PT Pertamina. Dewas KPK pun meminta konfirmasi dan dokumen terkait, seperti tiket MotoGP Grandstand Premium Zone A-Red serta akomodasi di Amber Lombok Beach Resort.
Sebelumnya, Lili juga pernah dijatuhi sanksi etik berupa pemotongan gaji akibat penyalahgunaan pengaruh dengan pihak beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Akhirnya, Lili mengundurkan diri dari jabatannya di KPK sebelum sidang etik kedua digelar. Surat pengunduran dirinya diterima dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo kala itu. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, kemudian menyatakan bahwa sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur.
“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” kata Tumpak saat konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2022. HUM/GIT