JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas.
Roy Suryo bersama sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais, mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa, 15 April 2025, mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Kini, Roy Suryo dipolisikan atas dugaan penyebaran hoaks.
Pada Jumat, 25 April 2025, relawan Jokowi resmi melaporkan Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.
Ketiganya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kami melaporkan tindak pidana ketertiban umum karena menyebarkan berita bahwa ijazah Bapak Jokowi itu palsu, sehingga menimbulkan keonaran,” ujar Kapriyani, pelapor yang mewakili relawan Jokowi, di Polda Metro Jaya, Jumat 25 April 2025.
Respons Roy Suryo
Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo mengaku santai dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia menekankan pentingnya asas equality before the law dalam penanganan kasus ini.
“He-he-he, soal pelaporan itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur,” kata Roy kepada wartawan, Sabtu 26 April 2025.
Roy juga mempertanyakan penggunaan Pasal 160 KUHP terkait tuduhan penghasutan terhadap dirinya, sembari menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dengan dukungan ratusan simpatisan dari kalangan advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Penjelasan dari UGM
Pihak UGM menegaskan kembali bahwa Presiden Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro, menyampaikan bahwa UGM memiliki semua dokumen pendukung terkait status kelulusan Jokowi.
“Kami menjelaskan sebagai lembaga, bahwa Joko Widodo lulus pada 5 November 1985, sesuai catatan resmi di Fakultas Kehutanan,” kata Wening saat konferensi pers di Fortakgama, Selasa 15 April 2025.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk Roy Suryo dan lainnya, UGM memaparkan bukti seperti salinan ijazah STTB SMA Jokowi, dokumen proses skripsi, hingga skripsi asli Jokowi.
UGM juga menegaskan kesiapannya untuk membuka dokumen-dokumen tersebut dalam proses hukum resmi jika diminta pengadilan.
“Apabila ada proses pengadilan, UGM siap hadir dan menunjukkan semua dokumen yang diminta,” tambah Wening. HUM/GIT