JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menpora Roy Suryo menilai lucu laporan polisi yang dilayangkan oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya, terkait tudingan ijazah palsu. Roy menegaskan akan mengikuti proses hukum dan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil.
“Lucu saja, kita senyum saja. Semoga proses hukum ini berjalan jujur dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law, tanpa tekanan atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Roy kepada wartawan, Sabtu 26 April 2025.
Roy dilaporkan bersama dua nama lainnya, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Roy, laporan dari pihak Relawan Nusantara adalah satu-satunya yang diterima oleh Polres Jakarta Pusat, sedangkan laporan dari Peradi Bersatu ditolak oleh Bareskrim Polri.
“Kalau memang menghasut, mereka harusnya malu karena proses hukumnya sendiri tidak berjalan,” katanya.
Roy juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari ratusan simpatisan, termasuk kalangan advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat. Ia menegaskan tidak menerima atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, pelapor bernama Kapriyani, yang mengatasnamakan relawan Jokowi, mengatakan laporan dibuat karena pernyataan Roy dan dua lainnya dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Mereka menyebarkan pernyataan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu, dan ini menimbulkan kegaduhan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat 25 April 2025. HUM/GIT