MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Belum Ditahan Meski Tersangka TPPU, Ini Alasan KPK Terkait Windy Idol

Publisher: Redaktur 26 April 2025 1 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk menguatkan alat bukti. “Jika langsung ditahan, masa penahanan akan membatasi waktu penyidikan. Ini jadi pertimbangan penyidik untuk belum melakukan penahanan,” ujar Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jumat 25 April 2025.

Windy terus diperiksa dalam kasus TPPU yang menyeret Hasbi, yang telah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap pengurusan perkara di MA. Setelah pemeriksaan, Windy terlihat menangis dan berharap dirinya hanya menjadi korban.

Baca Juga:  KPK Berhentikan Sementara Pegawai Tersangka Pungli Rutan

“Mohon doanya, semoga hati orang-orang bisa dilembutkan. Aku berharap cuma jadi korban,” kata Windy usai diperiksa, Kamis 24 April 2025.

Hasbi Hasan sendiri dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,88 miliar. Bila tak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti hukuman penjara tambahan. KPK menegaskan penyidikan terhadap kasus TPPU yang menjerat Hasbi dan Windy masih terus berjalan. HUM/GIT

TAGGED: Hasbi Hasan, KPK, mantan sekretaris MA, TPPU, Windy Idol, Windy Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik
1 April 2026
Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia
1 April 2026
Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter
1 April 2026
Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia
1 April 2026
Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan
31 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik
1 April 2026
Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia
1 April 2026
Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter
1 April 2026
Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia
1 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik

Olahraga

Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia

Nasional

Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter

Olahraga

Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?