MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PDIP Surabaya Puji Penyelesaian Kasus Penahanan Ijazah oleh Eri Cahyadi dan Disperinaker

Publisher: Admin 26 April 2025 3 Min Read
Share
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan sempat menjadi viral belakangan ini. Pemerintah Kota Surabaya akhirnya berhasil menuntaskan belasan kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja dari “Posko Pengaduan Penahanan Ijazah” yang diinisiasi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sejak Kamis, 17 April 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sejak posko dibuka hingga Kamis (24/4), pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja. Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.

“Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian,” kata Achmad Zaini di Lobi Balai Kota Surabaya, Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga:  PDIP Surabaya Meriahkan Penetapan Mahfud MD Sebagai Cawapres

Selain tengah menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah, Zaini menuturkan bahwa Disperinaker Surabaya juga sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh laporan lainnya.

Verifikasi dilakukan lantaran laporan tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah kepada perusahaan.

“Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada,” ujarnya.

Zaini menyampaikan bahwa selain ijazah, pihaknya menerima laporan adanya penahanan dokumen pribadi lain, yakni akta kelahiran. Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan.

Baca Juga:  Belum Lolos Masuk DPRD Kota Surabaya, Achmad Hidayat: Saya Bangga PDI Perjuangan

“Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran,” imbuhnya.

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat memuji langkah sigap Walikota Eri Cahyadi dan Disperinaker yang menyelesaikan masalah tanpa kegaduhan.

“Kita melihat harus dari sudut pandang yang lebih besar , Selain berpihak kepada kepentingan masyarakat juga menjaga iklim usaha yang kondusif ditengah perlambatan ekonomi seperti ini . Jangan sampai Pengusaha terganggu lalu tidak mau menerima tenaga kerja dari kota surabaya,” kata Achmad Hidayat.

Dirinya menyebutkan bahwa kasus penahanan ijazah memiliki alur penyebab yang berbeda diantaranya ada yang ada kesepakatan di awal , lalu juga ada yang belum selesai masa kerja tapi pegawai sudah mengundurkan diri.

Baca Juga:  Pengacara Jan Hwa Diana Datangi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Ada Apa?

“Kita harus proposional , jangan sampai gaduh akhirnya kita semua yang rugi . Kita wujudkan surabaya yang kondusif dan membangun saling pengertian serta kesadaran antara pengusaha dan karyawan,” tegas Achmad Hidayat.

Ia juga menghimbau agar pengusaha memenuhi hak – hak para pegawai dan pegawai menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.

“Kalau begitu , tatanan digunakan kesadaran dikedepankan maka semua akan berjalan aman,” imbuhnya. HUM/BAD

TAGGED: Achmad Hidayat, Achmad Zaini, CV Santoso Seal, Disperinaker, Eri Cahyadi, Jan Hwa Diana, Kasus Ijazah, PDIP Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, penahanan ijazah, Posko Pengaduan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?