JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), ditangkap setelah kedapatan mengintip dan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kosnya.
Aksi bejat tersebut terungkap oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa pelaku merekam korban melalui lubang angin di plafon kamar mandi.
“Pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi. Di situ terlihat ada lubang angin, yang dari lubang itu lah pelaku merekam dengan menggunakan handphone-nya, berdurasi 8 detik,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2025.
Korban, yang diketahui berinisial SSS (22), menyadari adanya kamera yang mengarah ke kamar mandinya. Ia langsung menghubungi teman-temannya yang kemudian membantu mengamankan pelaku.
“Korban sadar kamera, langsung menghubungi temannya, dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Firdaus.
Beruntung, tindakan cepat dari korban dan rekan-rekannya berhasil menggagalkan upaya lebih lanjut dari pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena iseng setelah mendengar korban sedang mandi.
“Motif pelaku hanya iseng, karena mendengar suara korban sedang mandi,” kata Firdaus.
Meski video tersebut tidak disebarkan, polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku tetap merupakan bentuk pelecehan seksual dan pelanggaran hukum.
“Video itu, menurut pengakuan pelaku, hanya untuk konsumsi pribadi, tidak disebarluaskan ataupun dijual,” imbuhnya.
Menanggapi kasus ini, pihak Universitas Indonesia menyatakan keprihatinannya dan menyebut kejadian tersebut sebagai hal serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum dan etik.
“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas UI, Prof. Arie, saat dikonfirmasi.
UI juga menegaskan bahwa mereka akan menjaga privasi korban dan pelaku selama proses hukum berlangsung, serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. HUM/GIT