MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jan Hwa Diana Cabut Laporan, Minta Maaf ke Wawali Surabaya Armuji Usai Mediasi

Publisher: Redaktur 15 April 2025 2 Min Read
Share
Armuji dan pengusaha Jan Hwa Diana yang berpolemik usai video viral sidak perusahaan tahan ijazah.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengusaha suku cadang mobil, Jan Hwa Diana, resmi mencabut laporan polisi terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Diana usai mediasi yang berlangsung di rumah dinas Armuji, Jalan Wali Kota Mustajab, Senin 14 April 2025.

Laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Jawa Timur pada Kamis 10 April 2025, terkait dugaan pelanggaran UU ITE, akhirnya dibatalkan setelah Diana mengakui adanya kesalahpahaman.

“Saya minta maaf kepada Pak Armuji dan masyarakat, khususnya warga Surabaya. Ini murni salah paham. Dari awal saya ingin mediasi, tapi saya ketakutan,” kata Diana.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Jatim

Diana sebelumnya menuding Armuji sebagai penipu karena mengunggah video di akun Instagram @cakj1 yang menampilkan foto dirinya dan suaminya tanpa izin. Namun setelah bertemu langsung, Diana menyebut bahwa Armuji adalah sosok yang baik dan terbuka.

“Cak Ji menerima saya dengan baik. Saya sangat berterima kasih. Ternyata beliau orangnya baik dan ramah, berbeda dari yang saya pikirkan,” tambahnya.

Diana, yang diduga pemilik UD Sentoso Seal, juga menyatakan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas kesadaran pribadi tanpa tekanan pihak mana pun.

Sementara itu, Armuji merespons santai keputusan Diana. “Yo cabuten, itu hakmu,” ujar Wawali Surabaya itu menanggapi niat baik Diana.

Baca Juga:  Pastikan Pembangunan Saluran Rp 2 Miliar Tuntas April, Wawali Armuji Sidak Lokasi Tengah Malam

Sebelumnya, Diana melaporkan Armuji atas dugaan pelanggaran Pasal 25 dan 47 UU ITE karena mengunggah konten tanpa izin yang dinilai merugikan secara materiil dan immateriil. Armuji sempat menyatakan akan melakukan laporan balik, namun belum diketahui apakah rencana itu akan dilanjutkan setelah mediasi berlangsung damai. HUM/GIT

TAGGED: Armuji, cabut laporan, Cak Ji, Jan Hwa Diana, mediasi, Minta Maaf, Polda Jatim, UD Sentoso Seal, UU ITE, Wakil Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran
23 Maret 2026
Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Jawa Timur

Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?