MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kopda Basar Tembak 3 Polisi Lampung dari Jarak 6-13 Meter

Publisher: Redaktur 26 Maret 2025 3 Min Read
Share
Kapolda Lampung Irjenpol Helmy Santika dan WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.
Ad imageAd image

WAY KANAN, Memoindonesia.co.id – Dua oknum anggota TNI, Peltu (Pembantu Letnan Satu) Lubis dan Kopda (Kopral Dua) Basar jadi tersangka penembakan maut yang menewaskan 3 polisi Lampung. Dalam penyelidikan terungkap tiga korban gugur ditembak Kopda Basar dari jarak 6-13 meter.

Kepastian itu diketahui dalam konferensi pers hasil investigasi gabungan yang berlangsung di Mapolda Lampung.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan tiga anggota Polri yakni Kopda B,” kata WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, Selasa 25 Maret 2025.

Eka menerangkan baik Peltu Lubis dan Kopda Basar saat ini telah ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung.

Baca Juga:  Kopda Basar Penembak 3 Polisi di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat

“Sudah dilakukan penahanan di Mako Denpom Lampung,” tuturnya.

Saat ditanya terkait motif penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basar, Mayjend Eka menuturkan, masih dalam proses penyelidikan.

“Itu masih kami dalami, jadi mohon bersabar dan beri waktu kami melakukan penyelidikan ini,” tandasnya.

Ditembak dari Jarak 6-13 Meter
Sementara itu Kapolda Lampung Irjenpol Helmy Santika, menjelaskan berdasarkan keterangan beberapa saksi, didapat informasi penembakan dilakukan dari jarak yang dekat.

“Ada 14 saksi yang diperiksa, 13 personel yang melakukan pembubaran kegiatan dan satu masyarakat. Dari sejumlah saksi itu, terdapat empat saksi yang melihat oknum itu melakukan penembakan dengan senjata laras panjang,” katanya saat rilis di Mapolda Lampung yang disampaikan oleh tim gabungan dari Polda Lampung, Kodam II Sriwijaya, dan Korem 043 Garuda Hitam, Rabu 19 Maret 2025.

Baca Juga:  Ajakan ke Sabung Ayam Berujung Anggota Brimob Polda Sumsel Jadi Tersangka

“Kemudian jarak penembakan ada yang bilang kurang lebih 6 meter, 13 meter bahkan salah satu saksi itu ada yang kenal dan mengetahui itu adalah oknum TNI,” sambungnya.

Helmy juga mengungkapkan dari hasil olah TKP yang dilakukan tim gabungan ini diketahui ada dua lokasi penembakan di lapak perjudian sabung ayam tersebut.

“Dari hasil olah TKP, ditemukan beberapa selongsong peluru di dua tempat yang mengelompok atau berpisah-pisah. Jumlah selongsong berjumlah 13 di antaranya dua butir selongsong dengan ukuran 9 mm, 3 butir selongsong ukuran 7.62 mm dan 8 butir kaliber 5.56 mm,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin 17 Maret 2025 pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada. HUM/GIT

Baca Juga:  Istri Polisi Gugur di Lampung Desak Sidang Militer Tersangka Digelar Terbuka
TAGGED: Aipda (anumerta) Petrus, AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu (anumerta) Ghalib, Irjenpol Helmy Santika, Kabupaten Way Kanan, Kampung Karang Manik, Kapolda Lampung, Kecamatan Negara Batin, Kopda Basar, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, Peltu Lubis, Provinsi Lampung, WS Danpuspomad
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?