MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Usulkan Koruptor Tak Diberi Makan di Penjara, Novel Baswedan Beri Tanggapan Berbeda

Publisher: Redaktur 20 Maret 2025 2 Min Read
Share
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan hukuman lebih berat bagi para koruptor, salah satunya dengan tidak menyediakan makanan di penjara. Namun, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan memiliki pandangan berbeda terkait efektivitas hukuman tersebut.

Novel Baswedan menilai bahwa penegakan hukum tidak perlu menggunakan cara-cara yang terkesan unik atau nyentrik. Menurutnya, efektivitas pemberantasan korupsi terletak pada kepastian dan transparansi hukum.

“Penegakan hukum mestinya tidak perlu yang nyentrik-nyentrik,” ujar Novel kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa sudah banyak contoh kasus di mana penegakan hukum berhasil ketika dilakukan dengan cepat dan pasti.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Setuju Skor 5 untuk Kinerja KPK, Sebut Kegagalan Pimpinan Harus Jadi Cambuk

“Bila dilakukan dengan segera dan pasti, penegakan hukum akan lebih efektif,” kata Novel.

Menurutnya, transparansi, objektivitas, dan kejujuran dalam proses hukum adalah faktor utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jika hukum ditegakkan secara transparan dan objektif, saya yakin pemberantasan korupsi bisa berhasil,” tegasnya.

Selain itu, Novel menekankan bahwa yang lebih penting adalah bagaimana upaya pemberantasan korupsi dapat menargetkan aktor intelektual di balik kasus-kasus besar serta mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Pemberantasan korupsi harus menyentuh aktor intelektualnya dan mampu memulihkan kerugian negara. Itu yang paling utama,” tambahnya.

KPK Dukung Penjara Koruptor di Pulau Terpencil
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan pembangunan penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Usulan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca Juga:  KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar

“Saya setuju jika Presiden membangun penjara di pulau terpencil dan terluar, seperti di sekitar Pulau Buru, untuk para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Tanak pada Selasa 18 Maret 2025.

Namun, menurut Tanak, menempatkan koruptor di penjara terpencil saja tidak cukup. Ia menilai perlu adanya hukuman tambahan, salah satunya adalah pemerintah tidak menyediakan makanan bagi mereka.

“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan. Cukup berikan alat pertanian agar mereka bisa bertani dan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri,” tegasnya. HUM/GIT

TAGGED: hukuman koruptor, koruptor, KPK, Novel Baswedan, pemberantasan korupsi efektif, Penjara, penjara di pulau terpencil, usulan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025

TERPOPULER

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo di Sunter Jakarta Utara
2 November 2025
Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
Pemakaman Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Digelar 5 November di Imogiri
2 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Korupsi

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau

Hukum

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Kejaksaan

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?