MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Usulkan Koruptor Tak Diberi Makan di Penjara, Novel Baswedan Beri Tanggapan Berbeda

Publisher: Redaktur 20 Maret 2025 2 Min Read
Share
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan hukuman lebih berat bagi para koruptor, salah satunya dengan tidak menyediakan makanan di penjara. Namun, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan memiliki pandangan berbeda terkait efektivitas hukuman tersebut.

Novel Baswedan menilai bahwa penegakan hukum tidak perlu menggunakan cara-cara yang terkesan unik atau nyentrik. Menurutnya, efektivitas pemberantasan korupsi terletak pada kepastian dan transparansi hukum.

“Penegakan hukum mestinya tidak perlu yang nyentrik-nyentrik,” ujar Novel kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa sudah banyak contoh kasus di mana penegakan hukum berhasil ketika dilakukan dengan cepat dan pasti.

Baca Juga:  Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku

“Bila dilakukan dengan segera dan pasti, penegakan hukum akan lebih efektif,” kata Novel.

Menurutnya, transparansi, objektivitas, dan kejujuran dalam proses hukum adalah faktor utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jika hukum ditegakkan secara transparan dan objektif, saya yakin pemberantasan korupsi bisa berhasil,” tegasnya.

Selain itu, Novel menekankan bahwa yang lebih penting adalah bagaimana upaya pemberantasan korupsi dapat menargetkan aktor intelektual di balik kasus-kasus besar serta mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Pemberantasan korupsi harus menyentuh aktor intelektualnya dan mampu memulihkan kerugian negara. Itu yang paling utama,” tambahnya.

KPK Dukung Penjara Koruptor di Pulau Terpencil
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan pembangunan penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Usulan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca Juga:  KPK Ungkap Modus Konyol Pj Walkot Pekanbaru yang Terjaring OTT

“Saya setuju jika Presiden membangun penjara di pulau terpencil dan terluar, seperti di sekitar Pulau Buru, untuk para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Tanak pada Selasa 18 Maret 2025.

Namun, menurut Tanak, menempatkan koruptor di penjara terpencil saja tidak cukup. Ia menilai perlu adanya hukuman tambahan, salah satunya adalah pemerintah tidak menyediakan makanan bagi mereka.

“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan. Cukup berikan alat pertanian agar mereka bisa bertani dan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri,” tegasnya. HUM/GIT

TAGGED: hukuman koruptor, koruptor, KPK, Novel Baswedan, pemberantasan korupsi efektif, Penjara, penjara di pulau terpencil, usulan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Pertanahan

Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?