MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jungkat-jungkit Vonis Kasus 1,1 Ton Emas Antam vs Budi Said, MA Akhirnya Menangkan Antam

Publisher: Redaktur 20 Maret 2025 5 Min Read
Share
Budi Said.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kemenangan pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam gugatan emas 1,1 ton dengan PT Antam. Putusan terbaru ini membuat vonis gugatan Budi Said versus Antam bak jungkat-jungkit.

Sengkarut antara Antam dan Budi Said ini bermula pada 2018. Saat itu, Budi Said merasa ada kekurangan penerimaan emas yang dibelinya dari Antam sekitar 1.136 kg atau 1,1 ton.

Budi Said pun menggugat perdata Antam dan menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding.

Budi Said mengajukan permohonan kasasi. Gugatan kasasi itu dikabulkan oleh MA yang menghukum Antam menyerahkan 1,1 ton emas ke Budi.

Antam melawan dengan mengajukan peninjauan kembali atau PK, tetapi ditolak. Antam pun mengajukan gugatan PK kedua.

Budi Said Tersangkut Kasus Korupsi
Seiring waktu berjalan, Budi Said ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi jual beli emas. Budi Said kemudian diadili dengan dakwaan merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Baca Juga:  MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus 'Kopi Sianida' Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara

Dia didakwa bersama sejumlah mantan pejabat Antam, antara lain mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

Setelah melewati proses persidangan, Budi Said dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus jual beli emas Antam. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).

Hakim menyatakan, berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Hakim menyatakan PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said.

Pertimbangan kerugian negara oleh hakim pada PN Tipikor Jakpus itu berbeda dengan pertimbangan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun.

Baca Juga:  Kasasi Rea Wiradinata Soal Putusan Pailit Ditolak MA, Aset Terancam Dilelang

Proses hukum Budi Said berlanjut ke tingkat banding. Vonis Budi Said pun diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

Putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2). Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Selain itu, Budi Said dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri atas:

a. sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)
b. 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga:  KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

MA Menangkan Antam di PK Kedua Gugatan 1,1 Ton Emas
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Kini, Antam menang dan tak perlu membayar ke Budi Said.

“Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa 18 Maret 2025.

Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma’arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan dibacakan pada 11 Maret 2025.

“Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024,” demikian keterangan dalam situs MA. HUM/GIT

TAGGED: antam, Budi Said, crazy rich Surabaya, MA, Mahkamah Agung, PT Antam Tbk
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025
Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU
24 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

TERPOPULER

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

Gaya Hidup

DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah

Nasional

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU

Pemerintahan

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?