SURAKARTA, Memoindonesia.co.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan, Selasa, 18 Maret 2025.
Keputusan ini berdampak besar, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu pegawai, di antaranya 23 tenaga kerja asing (TKA) dari berbagai negara.
Menanggapi situasi ini, Kantor Imigrasi Surakarta mengambil langkah proaktif dengan menggelar sosialisasi bertajuk “Immigration Legal Assistance for Sritex Foreign Workers”.
Acara ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum keimigrasian bagi para TKA yang terdampak PHK, serta membantu mereka dalam menyelesaikan status keimigrasian mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, hadir langsung untuk memimpin sosialisasi ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi TKA yang kehilangan pekerjaan akibat keputusan pailit.
General Manager GA Sritex, Muhammad Ali Mujid, dan General Manager HR Sritex, Sri Saptono Basuki, juga turut hadir bersama para karyawan, termasuk para TKA yang ingin mendapatkan informasi terkait opsi keimigrasian mereka.
Dalam sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Surakarta menjelaskan tiga opsi yang tersedia bagi TKA Ex-Sritex, yaitu Exit Permit Only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal, Bridging Visa yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta Alih Penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.
Maria Socorro salah satu TKA asal Filipina menyambut baik acara ini dan mengungkapkan “Sosialisasi ini memberikan kepastian hukum terhadap status mereka ke depannya, kami sangat terbantu dengan kegiatan ini” tutur Maria.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pelayanan keimigrasian berbasis Hak Asasi Manusia guna mencapai kesejahteraan menyeluruh.
“Apa yang kami lakukan adalah bentuk kepedulian Imigrasi Surakarta dalam menjamin hak WNA yang bekerja di Sritex sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan wujud implementasi nyata arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi” pungkas Bisri. HUM/CAK