MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Persada Hindu Dharma Apresiasi BPN Jatim, Kakanwil Asep Heri: Kami Ingin Memberikan Kepastian Hukum

Publisher: Admin 11 Maret 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, foto bersama usai menerima kunjungan dari Persada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) di kantornya, kemarin.
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, foto bersama usai menerima kunjungan dari Persada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) di kantornya, kemarin.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Persada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri, yang telah berupaya memberikan kepastian hukum atas rumah ibadah umat Hindu yang belum memiliki sertifikat.

Ketua PHDI Provinsi Jawa Timur, I Gusti Raka Arthama menyampaikan rasa terima kasih atas diterimanya dengan baik kunjungannya kali ini di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim.

“Mewakili umat Hindu khususnya yang berada di Jawa Timur, kami sangat menghaturkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Bapak Kakanwil BPN Jatim, telah bersedia menerima dan memberikan kami solusi atau jalan terhadap permasalah aset umat Hindu,” ujar I Gusti Raka usai audiensi di Kanwil BPN Jatim, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga:  Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR

Atas apresiasi tersebut, Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri akan segera menindaklanjutinya. Sebagai langkah awal tindak lanjut dari pertemuan dengan PHDI kali ini, Kakanwil BPN Jatim akan segera menyusun Perjanjian Kerjasama (PKS) atau MoU terkait percepatan penerbitan sertifikat wakaf untuk tempat ibadah dalam hal ini adalah pura.

“Kami dari institusi hadir, ditengah-tengah umat beragama semuanya termasuk umat Hindu untuk memberikan kepastian hukum dan siap membantu penerbitan sertifikat wakaf rumah tempat ibadah dalam hal ini termasuk pura,” ujar mantan Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Walaka PHDI Jatim, I Nyoman Anom Mediana, Kepala Dinas DPRKP & CK Provinsi Jatim sebagai perwakilan umat Hindu I Nyoman Gunadi, serta Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan. HUM/CAK

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Mengucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80
TAGGED: Asep Heri, Badan Pertanahan Nasional, BPN Jawa Timur, Kepastian Hukum, Persada Hindu Dharma Indonesia, PHDI Jatim, Pura, Sertfikat Tanah Wakaf, Umat Hindu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?