MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kakanwil BPN Jatim Minta Jajaran Komitmen Selesaikan Tunggakan yang Menghambat Kinerja

80 Ribu Sertifikasi Tanah Wakaf Menanti

Publisher: Admin 6 Maret 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri saat memimpin rapat monitoring di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri didampingi Kabag Tata Usaha, Kusniyati, saat memimpin rapat monitoring di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri, meminta jajaran kantor pertanahan di Jawa Timur untuk segera menyelesaikan tunggakan pekerjaan yang melebihi standar operasional prosedur (SOP), karena hal tersebut dapat menghambat program lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep Heri dalam kunjungan kerja (kunker) untuk melakukan monitoring dan evaluasi capaian “8 Program Emas Jawa Timur” di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.

“Untuk tunggakan pekerjaan, kami meminta agar segera diselesaikan. Tingkat keberhasilan pelayanan elektronik sangat bergantung pada kualitas data, jadi mulai hari ini harus ada perbaikan,” ungkap Asep, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Bentuk Tim Gabungan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Ia berharap dengan diselesaikannya tunggakan yang ada, hal tersebut tidak akan berdampak pada program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang tengah digencarkan saat ini.

“Kami memiliki target untuk menyelesaikan 80.000 sertifikat wakaf yang belum terbit di seluruh Jawa Timur tahun ini. Ini adalah program prioritas yang harus diselesaikan, sehingga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala,” tegasnya.

Asep juga menambahkan bahwa dalam pembinaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, ia mengingatkan seluruh Kepala Kantor, terutama Kepala Kantor wilayah eks Karesidenan Surabaya Raya, untuk berkomitmen dalam mempercepat pendaftaran sertifikat wakaf.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan wilayah eks Karesidenan Surabaya Raya, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Kanwil BPN Provinsi Jatim, serta Pejabat Fungsional Madya. HUM/CAK

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jatim Ajak Pengurus Gereja Katolik Manfaatkan Program Sertifikasi Tanah Ibadah
TAGGED: 8 Program Emas Jawa Timur, Asep Heri, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kanwil BPN Jawa Timur, Sertifikasi Tanah Wakaf, Sertifikat Wakaf, Standar Operasional Prosedur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?