KUPANG, Memoindonesia.co.id – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjenpol Daniel Tahi Monang Silitonga tidak mengetahui kasus yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia mengaku hanya mendapat surat tembusan dari Mabes Polri atas ditangkapnya Fajar.
“Jujur saja konstruksi kasusnya saya tidak tahu karena langsung diamankan oleh Mabes Polri. Saya hanya menerima tembusan kalau (Fajar) sudah diamankan,” ujar Daniel saat ditemui di gedung DPRD NTT, Kupang, Senin 3 Maret 2025.
Daniel tidak berkomentar banyak terkait tertangkapnya Fajar. Menurutnya, perkembangan kasus yang menjerat Fajar akan disampaikan langsung oleh Mabes Polri.
“Saya tidak mengerti. Tapi, itu Mabes Polri yang mengamankan dan sudah dibawa ke Mabes Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, mengungkapkan Fajar ditangkap pada Kamis 20 Februari 2025. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” jelas Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Henry menjelaskan Fajar akan dikenakan tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri dan terbukti melakukan pelanggaran akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegas Henry. HUM/GIT