SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, menekankan pentingnya menjaga integritas dan mempertahankan sinergitas dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PPAT (pejabat Pembuat Akta tanah).
Ia juga mengingatkan agar setiap PPAT selalu memperbarui pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pendaftaran tanah dan kewenangan PPAT.
“Yang tak kalah penting, PPAT yang baru dilantik diharapkan dapat menyesuaikan dengan ritme kerja di wilayah Kota Surabaya I dan bersinergi dengan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Pengurus Wilayah Kota Surabaya,” ujar Kartono dalam sambutannya usai melantik PPAT, Selasa, 11 Februari 2025.
Bertempat di Aula Reformasi Birokrasi, kemarin telah dilaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah PPAT di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, S.T., M.M., secara langsung melantik enam orang PPAT yang akan bertugas di wilayah kerja Kota Surabaya I. Mereka adalah:
1. Nathania Sudjono, S.H., M.Kn.
2. Olivia Evelyn Lolong, S.H., M.Kn.
3. Windy Carolina, S.H., M.Kn.
4. Bastian Sitegar, S.H., M.Kn.
5. Isti Kusumawardhani, S.H., M.Kn.
6. Mochamad Musa Kodari, S.H., M.Kn. HUM/CAK