MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Praperadilan Baru Mulai, Kubu Hasto Sudah Protes Bertubi-tubi ke KPK

Publisher: Redaktur 11 Februari 2025 4 Min Read
Share
Sidang praperadilan baru dimulai, tapi kubu Hasto sudah melontarkan protes bertubi-tubi ke KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kembali digelar. Sidang baru dimulai, tapi kubu Hasto sudah melontarkan protes bertubi-tubi ke KPK.

Protes bertubi-tubi disampaikan Ronny Talapessy selaku tim pengacara Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025. Dalam sidang ini, ada sejumlah ahli yang dihadirkan KPK, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika.

Sidang baru dimulai, Ronny sudah melontarkan protes mengenai beda tanggal penugasan di surat tugas ahli. Ronny juga tidak terima ada perbaikan daftar bukti dari KPK.

Ronny mengatakan tanggal penugasan surat tugas Erdianto berbeda. Dia menyebut scan barcode penugasan tertuang 8 Februari, tapi saat ini tertulis 6 Februari 2025.

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Geledah Bank Indonesia!

“Izin, Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami, di persidangan yang dimuliakan ini. Bahwa ahli yang dihadirkan oleh Termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi kalau, yang ditandatangani tanggal 6 Februari, tapi setelah kami scan barcode. Ternyata tanggalnya 8 Februari, jadi ada perbedaan tanggal. Jadi kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut. Mohon dicatat keberatan Kam. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Ronny.

Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan tersebut. Namun hakim menilai surat tugas ahli dari KPK sah dan dapat memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan ini.

“Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan,” kata hakim Djuyamto.

Baca Juga:  Ada yang Disita saat KPK Geledah Bank Indonesia di Kasus CSR

“Jadi keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi dua ahli ini silakan. Kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh Termohon. Untuk itu, silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu,” tambah hakim.

Selain itu, Ronny juga menilai ada perbaikan daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya oleh KPK. Ronny menyebut kesalahan administrasi yang tak sesuai dengan agenda sidang merugikan kliennya dan menandakan KPK tak serius.

“Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon ini tidak serius,” ujar Ronny.

Baca Juga:  KPK Gas Korupsi Bansos Presiden 2020, Ini Kata Jokowi

Mendengar hal itu, hakim Djuyamto meminta Ronny mencatat keberatannya dalam kesimpulan sidang.

“Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa Termohon silakan dituangkan dalam kesimpulan,” ujar hakim tunggal Djuyamto.

Sebagai informasi, eks caleg PDI-P Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun menyuap Wahyu Setiawan yang pada 2020 masih menjabat komisioner KPU untuk membantu proses PAW.

Wahyu telah divonis penjara. Namun keberadaan Harun Masiku belum diketahui dan masih dicari-cari KPK.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. HUM/GIT

TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto, Hasto Kristiyanto, KPK, protes, Sekjen PDI-P, Sidang praperadilan, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025
Mengapa Bendera One Piece Tak Boleh Dikibarkan di Momen 17 Agustus? Menko Polkam Angkat Bicara
2 Agustus 2025

NASIONAL

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas

Politik

Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030

Hukum

Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali

Nasional

Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?