JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kembali digelar. Sidang baru dimulai, tapi kubu Hasto sudah melontarkan protes bertubi-tubi ke KPK.
Protes bertubi-tubi disampaikan Ronny Talapessy selaku tim pengacara Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025. Dalam sidang ini, ada sejumlah ahli yang dihadirkan KPK, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika.
Sidang baru dimulai, Ronny sudah melontarkan protes mengenai beda tanggal penugasan di surat tugas ahli. Ronny juga tidak terima ada perbaikan daftar bukti dari KPK.
Ronny mengatakan tanggal penugasan surat tugas Erdianto berbeda. Dia menyebut scan barcode penugasan tertuang 8 Februari, tapi saat ini tertulis 6 Februari 2025.
“Izin, Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami, di persidangan yang dimuliakan ini. Bahwa ahli yang dihadirkan oleh Termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi kalau, yang ditandatangani tanggal 6 Februari, tapi setelah kami scan barcode. Ternyata tanggalnya 8 Februari, jadi ada perbedaan tanggal. Jadi kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut. Mohon dicatat keberatan Kam. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Ronny.
Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan tersebut. Namun hakim menilai surat tugas ahli dari KPK sah dan dapat memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan ini.
“Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan,” kata hakim Djuyamto.
“Jadi keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi dua ahli ini silakan. Kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh Termohon. Untuk itu, silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu,” tambah hakim.
Selain itu, Ronny juga menilai ada perbaikan daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya oleh KPK. Ronny menyebut kesalahan administrasi yang tak sesuai dengan agenda sidang merugikan kliennya dan menandakan KPK tak serius.
“Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon ini tidak serius,” ujar Ronny.
Mendengar hal itu, hakim Djuyamto meminta Ronny mencatat keberatannya dalam kesimpulan sidang.
“Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa Termohon silakan dituangkan dalam kesimpulan,” ujar hakim tunggal Djuyamto.
Sebagai informasi, eks caleg PDI-P Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun menyuap Wahyu Setiawan yang pada 2020 masih menjabat komisioner KPU untuk membantu proses PAW.
Wahyu telah divonis penjara. Namun keberadaan Harun Masiku belum diketahui dan masih dicari-cari KPK.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. HUM/GIT