MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Sosialisasikan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Silaturahmi dengan Kementerian Agama

Publisher: Admin 10 Februari 2025 1 Min Read
Share
Kakanwil BPN Sulteng, M Tansrih bersama Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
Kakanwil BPN Sulteng, M Tansrih bersama Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
Ad imageAd image

SULAWESI, Memoindonesia.co.id -Jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 10 Februari 2025.

Kunjungan silaturahmi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah, Muh Tansrih ini  dilakukan untuk berkoordinasi dalam menindaklanjuti arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Suasana silaturahmi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
Suasana silaturahmi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.

“Selain silaturahmi, kami juga menyosialisasikan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Percepatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk ibadah,” ujar Tansrih.

Baca Juga:  Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN, Kakanwil BPN Sultra Percepat Integrasi Data RDTR

Tansrih menambahkan, untuk menyelesaikan pendaftaran rumah ibadah, dibutuhkan kerja sama dari masing-masing organisasi keagamaan. Kerja sama ini meliputi pengumpulan data, validasi data, dan sinkronisasi data.

Sebagai informasi, pada 13 Januari 2025, Menteri Nusron mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan organisasi lintas agama. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mendorong setiap satuan kerja untuk berlomba-lomba melengkapi pendaftaran tanah wakaf.

Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala Bidang Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah. HUM/CAK

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN, BPN Sulteng, Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, Muh Tansri, Sertifikat Rumah Ibadah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love5
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?