MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Komisi D Akmarawita Kadir: BPJS Layani Pasien Berbasis Manajemen Claim

Soal 144 Penyakit Cukup Faskes Tingkat Pertama

Publisher: Admin 8 Februari 2025 3 Min Read
Share
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, dari Partai Golkar
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, dari Partai Golkar.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, menanggapi pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau ditangani oleh rumah sakit, melainkan cukup ditangani oleh fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Sementara dari penjelasan pihak BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengatakan, bahwa 144 macam penyakit itu bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah diatur oleh Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012.

“144 penyakit dari konsil kedokteran digunakan untuk memetakan kompetensi lulusan dokter umum, bukan untuk memetakan pelayanan kesehatan apakah di Puskesmas ataukah di RS,” tegas politisi Partai Golkar Surabaya ini.

Baca Juga:  Lewat Reses, Aldy Blaviandy Pastikan Beasiswa PIP Tepat Sasaran untuk Warga Kapasari

Menurutnya, fungsi puskesmas adalah promotif preventif, bukan yang utama kuratif. Ia melihat, kebijakan masalah 144 penyakit ini untuk kepentingan ke arah menajemen claim, bukan berbasis pada orang sakit yang membutuhkan pertolongan medis.

“Misal ada orang sakit hipertensi dan pusing (sakit kan) terus dia ke rumah sakit yang dekat rumahnya, malam-malam ditolak BPJS-nya karena sakitnya masuk katagori 144 penyakit. Tapi kalau pake px umum tentu langsung dilayani,” seloroh Akma.

Dari sini, dr Akmarawita melihat bahwa BPJS tidak melayani pasien berbasis orang sakit yang minta pertolongan, tetapi melayani pasien berbasis manajemen claim.

Baca Juga:  Adies Kadir Diajukan Partai Golkar Jadi Wakil Ketua DPR RI 2024 - 2029, Begini Katanya

“Kalau orang mampu mungkin gak ada masalah, tapi kalau orang gak mampu bagaimana? Mereka harus mencari puskesmas yang buka 24 jam yang mungkin jauh dari rumahnya. Kalau orang sakit.. ya ke rumah sakit, bukan ke rumah sehat, atau rumah pintar,” sahut Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Ia menyarankan jika perlakuannya seperti itu, setidaknya merubah nama rumah sakit menjadi rumah sakit khusus penyakit tertentu.

“Ini aturannya sudah tidak benar, BPJS itu juru bayar, bukan asuransi yang penuh dengan syarat yang dibuat-buat supaya ngirit. Karena banyak warga yang membutuhkan kesehatan kecewa, pelayanan penuh dengan “ syarat dan ketentuan berlaku”.. seperti undian,” sindir wakil rakyat yang berangkat dari Dapil 5 Surabaya ini.

Baca Juga:  Komitmen Kemenkumham Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil, Terima Apresiasi Komisi III DPR RI

Melihat kondisi seperti saat ini, dr Akmarawita lantas mempertanyakan amanah UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakan.

“Ya.., ini namanya orang sakit di buat syarat-syarat. Menurut saya, kata wajib itu ya artinya tanpa syarat yang malah memberatkan atau mempersusah rakyatnya,” pungkas dr Akma. HUM/CAK

TAGGED: 144 Penyakit Ditolak, Akmarawita Kadir, BPJS Kesehatan, Komisi D DPRD Surabaya, Partai Golkar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?