MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemenkum Jelaskan Proses Ekstradisi Paulus Tannos Usai Sidang di Singapura

Publisher: Redaktur 29 Januari 2025 2 Min Read
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menunggu proses persidangan di Singapura terhadap Paulus Tannos sebelum melakukan ekstradisi. Supratman mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan tersebut.

“Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding,” kata Andi di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2025.

Supratman mengatakan pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Andi menarget dokumen tersebut dapat dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ditangkap, Ini Sisa DPO KPK Termasuk Harun Masiku

“Setelah 45 hari proses ini akan berjalan di pengadilan Singapura, karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan terkait adanya proses persidangan yang harus dilakukan di Singapura. Widodo mengatakan hal itu untuk memastikan kebenaran identitas Paulus Tannos.

“Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” ungkapnya.

“Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” sambungnya.

Baca Juga:  DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Namun, Widodo mengatakan tidak menutup kemungkinan Indonesia akan kalah dalam proses sidang tersebut. Namun, dia mengatakan pemerintah akan berusaha melengkapi dokumen ekstradisi.

“Ya ada, potensi (kalah sidang), potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen-dokumen yang ada,” ujarnya.

Meski begitu, Widodo mengaku enggan berandai-andai. Saat ini, kata dia, pemerintah akan mengupayakan berbagai hal agar proses ekstradisi berjalan lancar.

“Kita nggak berpikir ke arah sana. Kita berpikir optimis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi, dan secara prosedural bisa dikembalikan. Dan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan konsep negara hukum kita,” jelasnya.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Harap Paulus Tannos Mau Sukarela Diekstradisi ke RI

Lebih lanjut, Widodo mengatakan adanya peluang perpanjangan waktu perlengkapan dokumen ekstradisi, jika melebihi 45 hari. Dia pun meminta publik untuk menunggu proses ekstradisi selesai.

“Berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya. Tidak (mengulang). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukannya,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, ekstradisi, Menteri Hukum, Paulus Tannos, Supratman Andi Agtas, Widodo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?