MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Heboh! HGB di Laut Sidoarjo Ditolak Perpanjangan, Diduga untuk Jaminan Bank

Publisher: Redaktur 25 Januari 2025 3 Min Read
Share
Lokasi HGB di laut Sidoarjo yang viral di media sosial.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut Sidoarjo sempat diajukan perpanjangan oleh perusahaan pemiliknya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Tujuan perpanjangan HGB tersebut disebut-sebut untuk digunakan sebagai jaminan ke perbankan.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan bahwa sekitar sebulan lalu, pihak perusahaan mendatangi Pemkab untuk mengurus perpanjangan HGB. Namun, Pemkab menolak pengajuan itu karena status lahan yang masih bermasalah dan tumpang tindih dengan lahan milik warga, khususnya para petani tambak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.

“Kami menolak karena lahan itu masih tumpang tindih dengan hak petani tambak dan lainnya. Sebagai pejabat baru, saya harus berhati-hati mengambil keputusan, terutama yang berpotensi menimbulkan masalah sosial,” ujar Subandi, Kamis, 23 Januari 2025.

HGB di atas laut Sidoarjo ini terdiri dari tiga sertifikat dengan total luas 656 hektare. Sertifikat tersebut dimiliki oleh dua perusahaan properti, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, yang berada dalam satu naungan perusahaan.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada 1996 dan berlaku selama 30 tahun hingga 2026. Namun, penerbitan HGB di laut menimbulkan pertanyaan besar karena, sesuai aturan, sertifikat HGB atau hak milik hanya boleh diterbitkan untuk lahan berupa tanah, kecuali terdapat proyek reklamasi. Hingga kini, tidak ada proyek reklamasi di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial X (dahulu Twitter), yang memperlihatkan peta sertifikat HGB di atas laut melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN. Merespons hal tersebut, BPN Jawa Timur langsung menurunkan tim investigasi untuk menelusuri asal-usul penerbitan sertifikat.

Selain BPN, investigasi juga dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur serta dua direktorat reserse di Polda Jatim, baik reserse umum maupun khusus. Penyelidikan bertujuan memastikan legalitas sertifikat dan mencegah potensi pelanggaran hukum.

Subandi menegaskan bahwa perpanjangan HGB dengan tujuan dijadikan jaminan bank adalah tindakan yang tidak tepat. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan, mengingat status lahan yang bermasalah serta konflik dengan warga setempat.

Dengan investigasi yang sedang berlangsung, publik menantikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat HGB di laut Sidoarjo ini. HUM/GIT

TAGGED: HGB laut Sidoarjo, HGB untuk jaminan bank, investigasi BPN Jatim, kasus HGB Sidoarjo, konflik lahan tambak Sidoarjo, sertifikat properti di laut, sertifikat tanah laut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?