MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Heboh! HGB di Laut Sidoarjo Ditolak Perpanjangan, Diduga untuk Jaminan Bank

Publisher: Redaktur 25 Januari 2025 3 Min Read
Share
Lokasi HGB di laut Sidoarjo yang viral di media sosial.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut Sidoarjo sempat diajukan perpanjangan oleh perusahaan pemiliknya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Tujuan perpanjangan HGB tersebut disebut-sebut untuk digunakan sebagai jaminan ke perbankan.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan bahwa sekitar sebulan lalu, pihak perusahaan mendatangi Pemkab untuk mengurus perpanjangan HGB. Namun, Pemkab menolak pengajuan itu karena status lahan yang masih bermasalah dan tumpang tindih dengan lahan milik warga, khususnya para petani tambak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.

“Kami menolak karena lahan itu masih tumpang tindih dengan hak petani tambak dan lainnya. Sebagai pejabat baru, saya harus berhati-hati mengambil keputusan, terutama yang berpotensi menimbulkan masalah sosial,” ujar Subandi, Kamis, 23 Januari 2025.

HGB di atas laut Sidoarjo ini terdiri dari tiga sertifikat dengan total luas 656 hektare. Sertifikat tersebut dimiliki oleh dua perusahaan properti, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, yang berada dalam satu naungan perusahaan.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada 1996 dan berlaku selama 30 tahun hingga 2026. Namun, penerbitan HGB di laut menimbulkan pertanyaan besar karena, sesuai aturan, sertifikat HGB atau hak milik hanya boleh diterbitkan untuk lahan berupa tanah, kecuali terdapat proyek reklamasi. Hingga kini, tidak ada proyek reklamasi di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial X (dahulu Twitter), yang memperlihatkan peta sertifikat HGB di atas laut melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN. Merespons hal tersebut, BPN Jawa Timur langsung menurunkan tim investigasi untuk menelusuri asal-usul penerbitan sertifikat.

Selain BPN, investigasi juga dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur serta dua direktorat reserse di Polda Jatim, baik reserse umum maupun khusus. Penyelidikan bertujuan memastikan legalitas sertifikat dan mencegah potensi pelanggaran hukum.

Subandi menegaskan bahwa perpanjangan HGB dengan tujuan dijadikan jaminan bank adalah tindakan yang tidak tepat. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan, mengingat status lahan yang bermasalah serta konflik dengan warga setempat.

Dengan investigasi yang sedang berlangsung, publik menantikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat HGB di laut Sidoarjo ini. HUM/GIT

TAGGED: HGB laut Sidoarjo, HGB untuk jaminan bank, investigasi BPN Jatim, kasus HGB Sidoarjo, konflik lahan tambak Sidoarjo, sertifikat properti di laut, sertifikat tanah laut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?