JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025 di Jakarta.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyebutkan bahwa pelantikan ini akan melibatkan 21 gubernur dan wakil gubernur, serta 275 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang telah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilu Kepala Daerah 2024.
“Pelantikan akan dilakukan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Jakarta,” ujar Idham, Rabu, 22 Januari 2025.
Idham juga menjelaskan bahwa kepala daerah dari Provinsi Aceh, termasuk gubernur dan wakil gubernur terpilih, akan dilantik secara terpisah di Aceh pada tanggal yang sama.
“Kecuali gubernur dan wakil gubernur Aceh serta 18 bupati dan wali kota terpilih, yang akan dilantik di Aceh,” tambahnya.
Berikut daftar 18 kabupaten/kota di Aceh yang kepala daerahnya akan dilantik di Aceh:
1. Kota Banda Aceh
2. Aceh Besar
3. Pidie
4. Pidie Jaya
5. Aceh Utara
6. Aceh Tamiang
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Singkil
9. Kota Subulussalam
10. Aceh Selatan
11. Aceh Barat Daya
12. Nagan Raya
13. Aceh Barat
14. Simeulue
15. Aceh Jaya
16. Aceh Tengah
17. Gayo Lues
18. Bener Meriah
Kesepakatan jadwal pelantikan kepala daerah ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Pelantikan kepala daerah ini menjadi salah satu tahap penting pasca-Pemilu 2024 dan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR.
Dengan pelantikan ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat melihat kepala daerah baru memulai masa jabatan mereka untuk periode 2025-2030, membawa harapan baru bagi pembangunan di daerah masing-masing. HUM/GIT