MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 15 Januari 2025 3 Min Read
Share
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers usai menangkap Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejagung tengah mendalami keterlibatan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur. Panitera diduga menerima uang.

“Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima juga selaku panitera, 10 ribu dolar (Singapura),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Selasa 14 Januari 2025 malam.

Meski begitu, Kejagung masih akan mengembangkan kasus tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah cukup alat bukti.

“Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga:  PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan dugaan keterlibatan panitera dalam kasus suap vonis bebas Ronald berdasarkan keterangan dari hakim Erintuah Damanik. Dalam pemeriksaan, Erintuah menyebut panitera mendapatkan uang senilai 10 ribu dolar Singapura.

“Kalau di keterangannya, ini kan baru keterangan sepihak ED. Kalau keterangan ED itu dia menyatakan 140 ribu SGD (dibagi) 38, 36, 36. Sisa 30 (rinciannya) 20 untuk RS, 10 untuk S (panitera),” terangnya.

“Jadi itu baru keterangan sepihak dari ED. Terkait dengan ketua penyidik mendalami dugaan-dugaan itu, dikaitkan adanya kecukupan alat bukti ada bukti permulaan yang kuat,” tambahnya.

Sebelumnya Harli Siregar menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas dari Rutan Medaeng, Karutan: Kami Hanya Sebatas Fasilitasi, Kewenangan Eksekusi di Jaksa

“Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis 9 Januari 2025.

Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, kata Harli, uang itu belum diserahkan.

“Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

Eks Ketua PN Surabaya Ditahan
Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

Baca Juga:  Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Dijerat dengan Pasal TPPU

“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar.

Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

“Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: eks Ketua PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Kejaksaan Agung, Mangapul, panitera, PN Surabaya, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, siswanto, suap, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?