MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Peran Eks Kepala PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 15 Januari 2025 4 Min Read
Share
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi berperan memilih majelis hakim atas permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyampaikan Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.

“Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” ucap Abdul dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.

Zarof kemudian menghubungi Rudi dan menyampaikan bahwa Lisa meminta bertemu. Pertemuan antara Lisa dan Rudi dilakukan di ruang kerja Ketua PN Surabaya.

Baca Juga:  Hakim Heru Hanindyo Minta Dibebaskan, Klaim Namanya Dijual dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 tersangka ZR, dalam perkaratan sendiri, menghubungi RS melalui pesan WhatsApp yang berisi, tersangka ZR menyampaikan bahwa tersangka LR akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Setelah bertemu dengan RS, tersangka LR menemui ED (hakim tersangka Erintuah Damanik) di lantai 5 gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya tersangka LR mengatakan bahwa dia mengetahui nama tersangka ED, kemudian HH (hakim tersangka Heru Hanindyo), dan M (hakim tersangka Mangapul) karena tersangka LR sudah bertemu dengan tersangka H dan tersangka M untuk membicarakan terkait dengan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Baca Juga:  Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

“Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” ucapnya.

Kemudian, Rudi bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah lah yang akan menjadi ketua majelis hakim.

“Pada tanggal 5 Maret 2024 tersangka ED bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut, RS katakan kepada tersangka ED, mengatakan, ‘Ley, Anda saya tunjuk sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH. Atas permintaan LR,'” ujarnya.

Surat penetapan susunan majelis hakim keluar pada 5 Maret 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi, yang saat itu menjadi Ketua PN Surbaya.

Baca Juga:  Pengacara Keluarga Dini Dorong Jaksa Ajukan PK terhadap Kasasi Ronald Tannur

“Padahal pelimpahan perkara dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penunjukan majelis hakim yang tangani Ronald Tannur,” ujarnya.

Eks Ketua PN Surabaya Ditahan
Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar.

Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

“Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul, Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Surabaya, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?