MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gugatan Praperadilan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Gugur

Publisher: Redaktur 20 Desember 2024 2 Min Read
Share
Ketiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Praperadilan yang diajukan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama, Heru Hanindyo, dinyatakan gugur. Praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

“Jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut adalah gugur,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat 20 Desember 2024.

Adapun alasan praperadilan Heru ditolak karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian permohonan praperadilannya gugur.

Baca Juga:  Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

“Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan ‘oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke ‘Pengadilan Negeri Jakarta Pusat’, jadi sebagaimana ketentuan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” kata Djuyamto.

Diketahui, ada tiga hakim yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam dugaan suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian Dni Sera Afriyanti. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Berkas perkara ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta atau PN Jakpus pada Senin 16 Desember 2024. Ketiga hakim tersebut, termasuk Heru Hanindyo segera disidang.

Baca Juga:  Mutasi 10 Hakim PN Surabaya: Destinasi PT, Jakarta, dan Semarang

Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Heru Hanindyo selaku salah satu hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Heru meminta agar hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.

“Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.

Djuyamto mengatakan Heru mengajukan permohonan pada Selasa 3 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: Djuyamto, Erintuah Damanik, gugatan, hakim, Heru Hanindyo, Mangapul, Pejabat Humas PN Jaksel, PN Surabaya, praperadilan, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Polisi Tampilkan Wajah Asli Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Empat Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap
19 Maret 2026
Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin
18 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Polisi Tampilkan Wajah Asli Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Empat Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

Hukum

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Polisi Tampilkan Wajah Asli Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Empat Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?