JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Praperadilan yang diajukan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama, Heru Hanindyo, dinyatakan gugur. Praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
“Jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut adalah gugur,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat 20 Desember 2024.
Adapun alasan praperadilan Heru ditolak karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian permohonan praperadilannya gugur.
“Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan ‘oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke ‘Pengadilan Negeri Jakarta Pusat’, jadi sebagaimana ketentuan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” kata Djuyamto.
Diketahui, ada tiga hakim yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam dugaan suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian Dni Sera Afriyanti. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Berkas perkara ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta atau PN Jakpus pada Senin 16 Desember 2024. Ketiga hakim tersebut, termasuk Heru Hanindyo segera disidang.
Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Heru Hanindyo selaku salah satu hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Heru meminta agar hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.
“Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.
Djuyamto mengatakan Heru mengajukan permohonan pada Selasa 3 Desember 2024. HUM/GIT