JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK menduga dana CSR tersebut mengalir ke yayasan-yayasan yang tidak layak menerima bantuan.
“(CSR) disalurkan ke yayasan-yayasan yang kami duga tidak tepat untuk diberikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjenpol Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2024.
Rudi tidak merinci nama-nama yayasan yang diduga terlibat, tetapi memastikan KPK masih mendalami kasus ini.
“Beberapa persen dari dana CSR diberikan kepada pihak yang tidak proper. Kurang lebih seperti itu,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai potensi kerugian negara, Rudi tidak memberikan angka pasti. Namun, ia menekankan bahwa dana CSR BI memiliki nominal yang cukup besar.
“Itu CSR-nya BI banyak ya, cukup besar. Nanti tanyakan saja ke BI,” katanya.
Rudi memastikan bahwa penyelidikan KPK akan mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, termasuk pihak yang membuat keputusan, proses perencanaan, dan penerima dana CSR.
“Kita akan mendalami bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana perencanaan CSR, dan siapa saja penerimanya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia serta beberapa ruangan lainnya. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR.
“Kemarin kita ke Bank Indonesia, ada beberapa ruangan yang kita geledah, termasuk ruang Gubernur BI. Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan barang elektronik terkait dugaan ini,” ungkap Rudi.
Dokumen yang disita meliputi informasi tentang besaran dana CSR dan daftar penerima manfaatnya.
“Kami temukan dokumen-dokumen terkait besaran CSR, siapa yang menerima, dan sebagainya,” tambahnya.
Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI masih dalam tahap penyidikan. KPK menegaskan akan terus mengungkap fakta untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum. HUM/GIT