MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia untuk Yayasan Tidak Tepat Sasaran

Publisher: Redaktur 18 Desember 2024 2 Min Read
Share
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjenpol Rudi Setiawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK menduga dana CSR tersebut mengalir ke yayasan-yayasan yang tidak layak menerima bantuan.

“(CSR) disalurkan ke yayasan-yayasan yang kami duga tidak tepat untuk diberikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjenpol Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2024.

Rudi tidak merinci nama-nama yayasan yang diduga terlibat, tetapi memastikan KPK masih mendalami kasus ini.

“Beberapa persen dari dana CSR diberikan kepada pihak yang tidak proper. Kurang lebih seperti itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Kantornya Digeledah KPK Terkait Korupsi CSR BI, OJK Buka Suara

Ketika ditanya mengenai potensi kerugian negara, Rudi tidak memberikan angka pasti. Namun, ia menekankan bahwa dana CSR BI memiliki nominal yang cukup besar.

“Itu CSR-nya BI banyak ya, cukup besar. Nanti tanyakan saja ke BI,” katanya.

Rudi memastikan bahwa penyelidikan KPK akan mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, termasuk pihak yang membuat keputusan, proses perencanaan, dan penerima dana CSR.

“Kita akan mendalami bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana perencanaan CSR, dan siapa saja penerimanya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia serta beberapa ruangan lainnya. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR.

Baca Juga:  Hadirkan Agen di Kepulauan Seribu, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Dekatkan Diri ke Masyarakat

“Kemarin kita ke Bank Indonesia, ada beberapa ruangan yang kita geledah, termasuk ruang Gubernur BI. Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan barang elektronik terkait dugaan ini,” ungkap Rudi.

Dokumen yang disita meliputi informasi tentang besaran dana CSR dan daftar penerima manfaatnya.

“Kami temukan dokumen-dokumen terkait besaran CSR, siapa yang menerima, dan sebagainya,” tambahnya.

Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI masih dalam tahap penyidikan. KPK menegaskan akan terus mengungkap fakta untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum. HUM/GIT

TAGGED: Bank Indonesia, BI, CSR, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Gubernur Bank Indonesia, Irjenpol Rudi Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Irjen Pol Drs Waris Agono, M.Si.
Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara Perkuat Sinergi dengan Polda Malut untuk Cegah TPPO dan TPPM
3 Juni 2025
Kepala Kantor Wilayah DJ Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa. Rombongan diterima oleh Wali Kota Kupang, Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota Serena Francis.
Imigrasi Kupang Perkuat Sinergi dengan Pemkot untuk Layanan dan Pengawasan Orang Asing
3 Juni 2025
Pakar Ungkap 3 Risiko Jika Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Dikabulkan Singapura
3 Juni 2025
KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Rp 53 Miliar Mengalir Selama 2019-2023
3 Juni 2025
Kejari Jaksel Terima Berkas Kasus Vadel Badjideh Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani
3 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pakar Ungkap 3 Risiko Jika Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Dikabulkan Singapura
3 Juni 2025
KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Rp 53 Miliar Mengalir Selama 2019-2023
3 Juni 2025
Kejari Jaksel Terima Berkas Kasus Vadel Badjideh Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani
3 Juni 2025
Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus Pemerasan ke Kejaksaan Tertunda
3 Juni 2025

TERPOPULER

Terungkap! Identitas Dewi Astutik, Buronan Interpol Asal Ponorogo dalam Kasus 2 Ton Sabu
1 Juni 2025
Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga: Tolong Dikawal Proses Hukumnya
1 Juni 2025
Nyesel Baru Nge-DJ, 2 Digit Sekali Manggung
1 Juni 2025
Hendak Haji Ilegal, WNI Tewas karena Dehidrasi di Padang Pasir
1 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Irjen Pol Drs Waris Agono, M.Si.
Headlines

Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara Perkuat Sinergi dengan Polda Malut untuk Cegah TPPO dan TPPM

Kepala Kantor Wilayah DJ Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa. Rombongan diterima oleh Wali Kota Kupang, Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota Serena Francis.
Imigrasi

Imigrasi Kupang Perkuat Sinergi dengan Pemkot untuk Layanan dan Pengawasan Orang Asing

Hukum

Pakar Ungkap 3 Risiko Jika Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Dikabulkan Singapura

Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Rp 53 Miliar Mengalir Selama 2019-2023

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?