JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aipda Robig Zaenudin menjadi tersangka dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik terkait kasusnya menembak GM (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Keluarga dari GM merasa puas dengan putusan tersebut.
Ayah GM, Andi Prabowo (44), menyebut kemarin dirinya untuk pertama kali bertemu dengan Aipda Robig yang menembak GM hingga tewas. Andi turut mengikuti sidang etik Aipda Robig.
“(Perasaannya?) Manusiawi ya, jengkel. Kalau ketemu yang membunuh anak saya, wajar kalau saya marah sekali,” kata Andi di Mapolda Jateng, Selasa 10 Desember 2024.
Andi juga mengaku sama sekali tidak mendapat permintaan maaf dari Aipda Robig. Kendati demikian, dia mengaku puas dengan putusan sidang etik tersebut.
“Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga GM, Zainal Abidin, menyebut putusan itu sesuai dengan perkiraan dan permintaan pihak keluarga. Mengenai keputusan Aipda Robig yang mengajukan banding, Zainal meyakini hal itu tidak akan diterima.
“Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok,” ujar Zainal. HUM/GIT