JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, Haris Sukamto, hari ini resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Pelantikan para pejabat ini untuk memperkuat kapasitas dan kualitas kinerja organisasi di masing-masing kementerian. Selain itu dua pejabat juga dilantik dia pejabat lain yang bertugas di Jatim.
Dua pejabat yang ikut dilantik yaitu, Raden Fadjar Wijanarko sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Titik Setiawati sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemisahan kementerian saat ini telah membawa konsekuensi struktural dan operasional yang signifikan.
“Proses transisi ini menuntut adaptasi dan penyesuaian yang menyeluruh di setiap lini organisasi. Tentu saja, perubahan ini Pelantikan ini bukan hanya bagian dari proses administratif, tetapi juga momentum penting dalam babak baru pasca pemisahan menjadi tiga kementerian,” ujar Supratman.
Pemisahan kementerian saat ini, lanjutnya, telah membawa konsekuensi struktural dan operasional yang signifikan. Proses transisi ini menuntut adaptasi dan penyesuaian yang menyeluruh di setiap lini organisasi.
“Perubahan ini membawa tantangan dan kompleksitas, dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme tinggi, saya yakin kita semua akan mampu melewati tahap-tahap krusial tersebut dan menjadikan Kementerian Hukum semakin baik dalam menjalankan fungsinya,” urainya.
Bagi para Kepala kantor wilayah, Menteri Hukum berpesan bahwa sebagai perwakilan Kementerian Hukum di wilayah sangatlah krusial karena merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan di bidang hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Pimpin tim di wilayah dengan baik, layani masyarakat, kawal implementasi kebijakan nasional agar dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di daerah,” tandasnya.
Bagi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan, pembinaan dan penegakan hukum yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi.
“Anda harus memastikan bahwa hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami, dan menjaga agar supremasi hukum tetap sesuai dengan prinsip keadilan,” katanya.
Sementara bagi Kepala Divisi Peraturan Per Undang-Undangan dan Pembinaan Hukum9, memiliki tugas sangat vital dalam menyusun dan memfasilitasi harmonisasi regulasi yang tepat dan relevan.
“Saudara harus memastikan bahwa setiap regulasi dapat menjawab kebutuhan masyarakat, menciptakan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan yang
berkelanjutan,” urainya. HUM/BOY