MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divonis Bebas, Guru Supriyani Berencana Laporkan Balik Aipda WH

Publisher: Redaktur 26 November 2024 2 Min Read
Share
Hakim vonis bebas guru honorer Supriyani.
Ad imageAd image

KONAWE SELATAN, Memoindonesia.co.id – Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Kini pihaknya berencana melaporkan balik ayah muridnya, Aipda WH, terkait merekayasa kasus hingga pelanggaran kode etik anggota Polri.

“Iya kita siapkan hal tersebut (upaya melaporkan balik),” kata Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan, Senin 25 November 2024.

“Masalah kode etik dan rekayasa kasus,” sambung Andre.

Andre menyatakan laporan balik itu tidak hanya ditujukan bagi Aipda WH. Pihaknya juga mengkaji melaporkan balik beberapa orang lainnya.

“Iya (Aipda WH dkk),” singkat Andre.

Andre menerangkan kasus ini tidak akan menjadi perhatian publik jika penegak hukum melakukan verifikasi dan mediasi di awal. Namun, menurut Andre, hal itu tidak dilakukan.

Baca Juga:  Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal Tuai Kritikan

“Jika kasus ini awalnya diverifikasi lebih awal, dimediasi perkara ini, tentunya tidak akan sampai di sini dan heboh,” ungkapnya.

Terkait kapan bakal melaporkan balik, Andre berujar pihaknya bakal menunggu putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Kita tunggu putusan ini inkracht,” katanya.

Sebelumnya,Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo. Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya, Senin 25 November 2024.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK: Dari Karier Polisi, Bupati Termuda, hingga Harta Kekayaan Miliaran

“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: guru honorer, hakim, Konawe Selatan, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara, Supriyani, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?