JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Johanis Tanak mengatakan akan menutup penindakan operasi tangkap tangan (OTT) jika dia terpilih kembali menjadi pimpinan KPK. Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK menilai OTT tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Tanak dalam tes kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK di Komisi III DPR RI, Selasa 19 November 2024. Tanak lebih dulu mengatakan bahwa OTT itu tidak tepat dilakukan.
“OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” kata Tanak.
Dia menjelaskan, secara definisi, ada istilah operasi dalam OTT. Menurut KBBI, tindakan operasi harus dilakukan ketika semuanya sudah siap.
“OTT terdiri dari operasi tangkap tangan, operasi itu menurut KBBI adalah seorang dokter. Yang akan melakukan operasi, tentunya semua sudah siap, tentunya semua telah direncanakan,” kata dia.
“Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka. Kalau seketika pelaku itu menjadi melakukan perbuatan dan tangkap. Tentunya tidak ada perencanaan,” tambahnya.
Untuk itu, dia mengatakan OTT itu tidak tepat. Dia juga telah menyampaikan pandangan pribadinya itu ke pimpinan lain.
“Ya menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan kepada temen-temen saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi. Apakah ini tradisi bisa diterapkan? Ya saya juga nggak bisa juga, saya menantang,” sebutnya.
Barulah dia mengatakan akan menghentikan OTT jika terpilih kembali menjadi pimpinan KPK. Usulannya itu pun disambut tepuk tangan para hadirin yang hadir dalam tes tersebut.
“Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP,” katanya. HUM/GIT