SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Hiperhu Surabaya mendukung langkah kepolisian untuk menyosialisasikan layanan masyarakat yang berupa penayangan film pendek tentang larangan mengemudi dalam keadaan mabuk. Film ini akan diputar melalui videotron di seluruh tempat hiburan malam di Surabaya.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, DR George Handiwiyanto, SH, MH, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi dengan kepolisian dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengaruh alkohol.
“Pascaperistiwa kecelakaan di Kedungdoro, yang masih meninggalkan trauma bagi masyarakat, kami (Hiperhu) bersama Polrestabes Surabaya mulai menyosialisasikan aturan ini pekan ini untuk ditayangkan di semua tempat hiburan malam di Surabaya (RHU),” ujar George, Minggu, 17 November 2024.
George menambahkan bahwa seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di Surabaya mendukung penuh inisiatif ini, agar kesadaran pengunjung mengenai bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol meningkat, serta angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
“Anggota Hiperhu melalui grup komunikasi telah siap untuk melaksanakan imbauan ini. Tayangan ini akan diputar di tempat hiburan yang dikelola oleh anggota kami,” lanjut George, yang juga merupakan pengelola kantor hukum Handiwiyanto Law Office (HLO).
George berharap langkah ini dapat berjalan optimal dan efektif, serta tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang. Ia juga mengingatkan para pengunjung hiburan malam untuk lebih sadar akan dampak buruk mengemudi dalam kondisi mabuk.
“Kami berharap para pengunjung tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami bahaya yang ditimbulkan. Semoga tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang mabuk karena alkohol. Selain membahayakan pengendara, hal ini juga membahayakan orang lain di sekitar mereka,” paparnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan kecelakaan akibat pengemudi mabuk telah dimaksimalkan, terutama setelah meningkatnya angka kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
“Kami memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan malam (RHU) sebagai bagian dari program pencegahan. Kami juga telah berdiskusi dengan pihak regulator baik di tingkat Kota maupun Provinsi untuk menyosialisasikan iklan layanan masyarakat ini. Kami berharap, sebelum peraturan tersebut diterapkan secara resmi, upaya sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif,” jelas Arif, Senin, 18 November 2024.
Arif menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam pencegahan kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi mabuk, baik yang mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Pertama, risiko yang tinggi pada pengunjung RHU yang mengonsumsi alkohol dan mengemudi setelahnya. Pada iklan layanan masyarakat ini, kami dengan jelas menyampaikan sanksi dan hukuman yang akan dikenakan,” tambahnya.
Arif juga mengingatkan bahwa pengemudi yang mabuk berisiko tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi pengunjung untuk menyadari bahwa meminum alkohol tanpa mempertimbangkan dampaknya dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal.
“Sementara itu, RHU juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengunjung tidak mengonsumsi alkohol secara berlebihan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya,” tegas Arif. HUM/CAK