MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polrestabes Gandeng Hiperhu Tayangkan Film Pendek Larangan Mabuk saat Berkendara Diputar di Seluruh Lokasi RHU Surabaya

Publisher: Admin 18 November 2024 4 Min Read
Share
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, DR George Handiwiyanto, SH, MH.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Hiperhu Surabaya mendukung langkah kepolisian untuk menyosialisasikan layanan masyarakat yang berupa penayangan film pendek tentang larangan mengemudi dalam keadaan mabuk. Film ini akan diputar melalui videotron di seluruh tempat hiburan malam di Surabaya.

Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, DR George Handiwiyanto, SH, MH, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi dengan kepolisian dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengaruh alkohol.

“Pascaperistiwa kecelakaan di Kedungdoro, yang masih meninggalkan trauma bagi masyarakat, kami (Hiperhu) bersama Polrestabes Surabaya mulai menyosialisasikan aturan ini pekan ini untuk ditayangkan di semua tempat hiburan malam di Surabaya (RHU),” ujar George, Minggu, 17 November 2024.

George menambahkan bahwa seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di Surabaya mendukung penuh inisiatif ini, agar kesadaran pengunjung mengenai bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol meningkat, serta angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Baca Juga:  Awas Penipuan Berkedok: Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Terperangkap

“Anggota Hiperhu melalui grup komunikasi telah siap untuk melaksanakan imbauan ini. Tayangan ini akan diputar di tempat hiburan yang dikelola oleh anggota kami,” lanjut George, yang juga merupakan pengelola kantor hukum Handiwiyanto Law Office (HLO).

George berharap langkah ini dapat berjalan optimal dan efektif, serta tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang. Ia juga mengingatkan para pengunjung hiburan malam untuk lebih sadar akan dampak buruk mengemudi dalam kondisi mabuk.

“Kami berharap para pengunjung tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami bahaya yang ditimbulkan. Semoga tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang mabuk karena alkohol. Selain membahayakan pengendara, hal ini juga membahayakan orang lain di sekitar mereka,” paparnya.

Baca Juga:  Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera Kembali Diperiksa Tim Penyidik Jampidsus

Pernyataan senada disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan kecelakaan akibat pengemudi mabuk telah dimaksimalkan, terutama setelah meningkatnya angka kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.

“Kami memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan malam (RHU) sebagai bagian dari program pencegahan. Kami juga telah berdiskusi dengan pihak regulator baik di tingkat Kota maupun Provinsi untuk menyosialisasikan iklan layanan masyarakat ini. Kami berharap, sebelum peraturan tersebut diterapkan secara resmi, upaya sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif,” jelas Arif, Senin, 18 November 2024.

Baca Juga:  Ini Kata Wakil Ketua DPRD Surabaya soal Hari Ibu: Sumber Kebaikan dan Inspirasi adalah Ibu

Arif menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam pencegahan kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi mabuk, baik yang mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Pertama, risiko yang tinggi pada pengunjung RHU yang mengonsumsi alkohol dan mengemudi setelahnya. Pada iklan layanan masyarakat ini, kami dengan jelas menyampaikan sanksi dan hukuman yang akan dikenakan,” tambahnya.

Arif juga mengingatkan bahwa pengemudi yang mabuk berisiko tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi pengunjung untuk menyadari bahwa meminum alkohol tanpa mempertimbangkan dampaknya dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal.

“Sementara itu, RHU juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengunjung tidak mengonsumsi alkohol secara berlebihan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya,” tegas Arif. HUM/CAK

TAGGED: Arif Fazlurrahman, George Handiwiyanto, Handiwiyanto Law Office, Hiperhu, HLO, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Larangan Berkendara Saat Mabuk, Polrestabes Surabaya Gandeng Hiperhu, Rekreasi Hiburan Umum, RHU, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Headlines

Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?