MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

Publisher: Redaktur 7 November 2024 4 Min Read
Share
Anggota KY Joko Sasmito.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan usai Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.

Joko awalnya menyatakan KY belum mendapat salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Mardani. KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

“Menanggapi hal tersebut KY belum dapat salinan putusan tersebut. Disamping itu KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik tentang tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu 6 November 2024 malam.

Meski demikian, Joko menyebut KY akan mendalami putusan tersebut. Dia mengatakan KY juga sedang mencari salinan putusannya.

Baca Juga:  Sidang Vonis Eks Mentan SYL Digelar 11 Juli 2024

“KY akan mendalami tentang putusanya, dan akan mencari salinan putusan tersebut untuk dianalisis,” ujarnya.

KY sendiri sempat menyatakan telah mengirim surat ke pimpinan MA saat proses persidangan berjalan. KY saat itu mengirim surat sebagai bentuk pemantauan sidang usai proses PK yang diajukan Mardani Maming menjadi sorotan.

MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui
Mardani Maming dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin tambang saat menjabat bupati. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110 miliar.

Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi.

Mardani tetap tak terima dan mengajukan PK. MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Baca Juga:  MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa 5 November 2024.

Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin 4 November 2024. Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Pukat UGM Minta Bewas MA dan KY Bertindak
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?

“Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.

Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.

“Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Anggota KY, Joko Sasmito, Komisi Yudisial, KY, MA, Mahkamah Agung, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Pukat, Pusat Kajian Antikorupsi, UGM, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?