SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Meirizka langsung disel di Rutan Kelas I Surabaya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.
Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Adapun Ronald Tannur telah kembali ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu 27 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya ialah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dua tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur. HUM/GIT