MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Minta-Minta Sumbangan di Masjid, Petugas Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 2 WNA Pakistan

Publisher: Admin 1 November 2024 2 Min Read
Share
Petugas Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo mengawal kedua WNA asal Pakistan untuk dipulangkan paksa ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Petugas Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo mengawal kedua WNA asal Pakistan untuk dipulangkan paksa ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Ad imageAd image

MANGGARAI, Memoindonesia.co.id – Tindakan tegas terhadap orang asing yang menyalahi aturan keimigrasian di Indonesia, dilakukan jajaran tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Dua warga negara asing asal Pakistan, inisial AAQ (41) dan KS (44), misalnya. Terbukti melakukan pelanggaran di Labuan Bajo, keduanya langsung dideportasi melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Deportasi ini dilakukan setelah kedua WNA itu diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. AAQ dan KS masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) elektronik tujuan kunjungan keluarga.

Baca Juga:  Pakai Bebas Visa Kunjungan untuk Kerja, Imigrasi Surabaya Deportasi Warga Negara Singapura

“Namun dalam prakteknya, kedua WNA tersebut terlibat dalam kegiatan minta-minta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Jumat, 1 November 2024.

Lanjut Mahendra, tindakan yang dilakukan kedua WNA tersebut diketahui melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kejadian ini bermula ketika petugas Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pengurus Masjid Zaenab Hadad Ndewel mengenai keberadaan dua WNA tersebut yang pergi ke beberapa masjid untuk meminta sumbangan pada hari Minggu, 27 Oktober 2024.

Menanggapi informasi tersebut, Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, segera menurunkan petugas ke lapangan untuk mengamankan kedua WNA tersebut.

Baca Juga:  Ini Imbauan Penting bagi Masyarakat Pengguna Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama

“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak meluas,”‘ sambung Argayuna.

Lebih lanjut, Jaya Mahendra, menekankan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian.

“Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” sambung Mahendra.

Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Deportasi 2 WNA Pakistan, Imigrasi Labuan Bajo, Izin Tinggal Kunjungan Elektronik, Jaya Mahendra, Manggarai Barat, Minta-Minta Sumbangan, pakistan, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman
30 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025
Ira Puspadewi Bebas lewat Rehabilitasi Presiden dan Ungkap Beratnya Malam di Penjara
30 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman
30 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah

Hukum

Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman

Peristiwa

Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting

Peristiwa

Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?