MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Minta-Minta Sumbangan di Masjid, Petugas Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 2 WNA Pakistan

Publisher: Admin 1 November 2024 2 Min Read
Share
Petugas Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo mengawal kedua WNA asal Pakistan untuk dipulangkan paksa ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Petugas Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo mengawal kedua WNA asal Pakistan untuk dipulangkan paksa ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Ad imageAd image

MANGGARAI, Memoindonesia.co.id – Tindakan tegas terhadap orang asing yang menyalahi aturan keimigrasian di Indonesia, dilakukan jajaran tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Dua warga negara asing asal Pakistan, inisial AAQ (41) dan KS (44), misalnya. Terbukti melakukan pelanggaran di Labuan Bajo, keduanya langsung dideportasi melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Deportasi ini dilakukan setelah kedua WNA itu diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. AAQ dan KS masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) elektronik tujuan kunjungan keluarga.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Penegakan Hukum WNA Harus Dilakukan secara Tegas dan Tepat

“Namun dalam prakteknya, kedua WNA tersebut terlibat dalam kegiatan minta-minta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Jumat, 1 November 2024.

Lanjut Mahendra, tindakan yang dilakukan kedua WNA tersebut diketahui melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kejadian ini bermula ketika petugas Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pengurus Masjid Zaenab Hadad Ndewel mengenai keberadaan dua WNA tersebut yang pergi ke beberapa masjid untuk meminta sumbangan pada hari Minggu, 27 Oktober 2024.

Menanggapi informasi tersebut, Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, segera menurunkan petugas ke lapangan untuk mengamankan kedua WNA tersebut.

Baca Juga:  Tawarkan Pekerjaan Scammer di Luar Negeri, 2 WNA Tiongkok Dicokok Imigrasi Jakbar Setelah Diketahui Salahgunakan Izin Tinggal

“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak meluas,”‘ sambung Argayuna.

Lebih lanjut, Jaya Mahendra, menekankan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian.

“Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” sambung Mahendra.

Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Deportasi 2 WNA Pakistan, Imigrasi Labuan Bajo, Izin Tinggal Kunjungan Elektronik, Jaya Mahendra, Manggarai Barat, Minta-Minta Sumbangan, pakistan, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemakaman Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Digelar 5 November di Imogiri
2 November 2025
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Meninggal Dunia Setelah Sakit Sejak September
2 November 2025
Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Gagal Dimakzulkan, Imbau Pendukung Tak Euforia
2 November 2025
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri Hormati Keputusan DPRD
2 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemakaman Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Digelar 5 November di Imogiri
2 November 2025
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Meninggal Dunia Setelah Sakit Sejak September
2 November 2025
Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Gagal Dimakzulkan, Imbau Pendukung Tak Euforia
2 November 2025

TERPOPULER

Kasus Pembunuhan di Siak: Pria Bunuh Teman Sendiri, Paksa Istri Threesome, Lalu Kubur Korban
1 November 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ā€˜J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Petugas Imigrasi Blitar yang tergabung dalam Operasi Timpora memeriksa dokumen milik warga negara asing di salah satu perusahaan.
Operasi Gabungan Timpora di PT Greenfields Indonesia: Imigrasi Blitar Tekankan Fungsi Sosialisasi dan Pencegahan
31 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pemakaman Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Digelar 5 November di Imogiri

Nasional

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan

Nasional

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Meninggal Dunia Setelah Sakit Sejak September

Pemerintahan

Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Gagal Dimakzulkan, Imbau Pendukung Tak Euforia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?