MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Minta-Minta Sumbangan di Masjid, Petugas Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 2 WNA Pakistan

Publisher: Admin 1 November 2024 2 Min Read
Share
Petugas Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo mengawal kedua WNA asal Pakistan untuk dipulangkan paksa ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Petugas Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo mengawal kedua WNA asal Pakistan untuk dipulangkan paksa ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Ad imageAd image

MANGGARAI, Memoindonesia.co.id – Tindakan tegas terhadap orang asing yang menyalahi aturan keimigrasian di Indonesia, dilakukan jajaran tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Dua warga negara asing asal Pakistan, inisial AAQ (41) dan KS (44), misalnya. Terbukti melakukan pelanggaran di Labuan Bajo, keduanya langsung dideportasi melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Deportasi ini dilakukan setelah kedua WNA itu diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. AAQ dan KS masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) elektronik tujuan kunjungan keluarga.

Baca Juga:  Melanggar Izin Tinggal, WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Semarang 

“Namun dalam prakteknya, kedua WNA tersebut terlibat dalam kegiatan minta-minta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Jumat, 1 November 2024.

Lanjut Mahendra, tindakan yang dilakukan kedua WNA tersebut diketahui melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kejadian ini bermula ketika petugas Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pengurus Masjid Zaenab Hadad Ndewel mengenai keberadaan dua WNA tersebut yang pergi ke beberapa masjid untuk meminta sumbangan pada hari Minggu, 27 Oktober 2024.

Menanggapi informasi tersebut, Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, segera menurunkan petugas ke lapangan untuk mengamankan kedua WNA tersebut.

Baca Juga:  Imigrasi Muara Enim Deportasi 10 WNA Melanggar, Kakanim Frizky: Kami Berkomitmen Tegakkan Kedaulatan Negara dan Aturan Keimigrasian

“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak meluas,”‘ sambung Argayuna.

Lebih lanjut, Jaya Mahendra, menekankan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian.

“Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” sambung Mahendra.

Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Deportasi 2 WNA Pakistan, Imigrasi Labuan Bajo, Izin Tinggal Kunjungan Elektronik, Jaya Mahendra, Manggarai Barat, Minta-Minta Sumbangan, pakistan, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise
16 Juni 2025
Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kisruh Batas Wilayah: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
16 Juni 2025
Misteri Jet Pribadi Korupsi Papua: KPK Rahasiakan Lokasi, Diduga di Luar Negeri
16 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

TERPOPULER

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise

Pemerintahan

Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan

Hukum

Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan

Hukum

Kisruh Batas Wilayah: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?