MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Minta-Minta Sumbangan di Masjid, Petugas Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 2 WNA Pakistan

Publisher: Admin 1 November 2024 2 Min Read
Share
Petugas Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo mengawal kedua WNA asal Pakistan untuk dipulangkan paksa ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Petugas Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo mengawal kedua WNA asal Pakistan untuk dipulangkan paksa ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Ad imageAd image

MANGGARAI, Memoindonesia.co.id – Tindakan tegas terhadap orang asing yang menyalahi aturan keimigrasian di Indonesia, dilakukan jajaran tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Dua warga negara asing asal Pakistan, inisial AAQ (41) dan KS (44), misalnya. Terbukti melakukan pelanggaran di Labuan Bajo, keduanya langsung dideportasi melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Deportasi ini dilakukan setelah kedua WNA itu diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. AAQ dan KS masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) elektronik tujuan kunjungan keluarga.

Baca Juga:  Bikin Investasi Bodong dan Lakukan Penipuan Forex Trading, Imigrasi Bandung Deportasi WNA Nigeria

“Namun dalam prakteknya, kedua WNA tersebut terlibat dalam kegiatan minta-minta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Jumat, 1 November 2024.

Lanjut Mahendra, tindakan yang dilakukan kedua WNA tersebut diketahui melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kejadian ini bermula ketika petugas Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pengurus Masjid Zaenab Hadad Ndewel mengenai keberadaan dua WNA tersebut yang pergi ke beberapa masjid untuk meminta sumbangan pada hari Minggu, 27 Oktober 2024.

Menanggapi informasi tersebut, Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, segera menurunkan petugas ke lapangan untuk mengamankan kedua WNA tersebut.

Baca Juga:  185 Diproses Hukum, 1.293 Orang Asing Terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II

“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak meluas,”‘ sambung Argayuna.

Lebih lanjut, Jaya Mahendra, menekankan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian.

“Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” sambung Mahendra.

Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Deportasi 2 WNA Pakistan, Imigrasi Labuan Bajo, Izin Tinggal Kunjungan Elektronik, Jaya Mahendra, Manggarai Barat, Minta-Minta Sumbangan, pakistan, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum
27 November 2025
Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Pertanahan

Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?