MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Publisher: Redaktur 29 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK tengah mengusut dugaan suap kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019-2022. KPK melakukan pemeriksaan kepada empat tersangka terkait peran dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain.

Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Moch Mahrus di gedung KPK, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024. KPK juga mendalami pengajuan dan pencairan dana dalam perkara tersebut.

“Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 29 Oktober 2024.

Baca Juga:  Prabowo Tak Kaji Ulang, Ini 20 Nama Capim-Cadewas KPK

Selain Mahrus, ada lima tersangka lain yang dipanggil, namun hanya 4 orang yang hadir. Berikut ini rinciannya:

1. Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo (sakit)
2. Hasanuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029 (minta penjadwalan ulang)
3. H Abd Motollib Wiraswasta (hadir)
4. Ahmad Jailani Wiraswasta (hadir)
5. M Fathullah Karyawan Swasta (hadir)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga:  Siskaeee Dipanggil Polisi Lagi Hari Ini, Ancaman Penjemputan Paksa Jika Tak Kooperatif

Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara. HUM/GIT

TAGGED: dana hibah, KPK, Pemprov Jatim, peran, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Iran Tutup Selat Hormuz, IRGC Beri Syarat Negara yang Ingin Melintas Jalur Minyak Dunia
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek

Pertahanan

Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel

Korupsi

Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?