MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 27 Oktober 2024 10 Min Read
Share
Ketiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo

Seiring perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini telah ditahan.

Bahkan terbaru, Kejagung menyita barang bukti uang dari tersangka Zarof Ricar yang jumlahnya mencengangkan. Yakni 920.000.000.000 (miliar) lebih.

Berikut fakta-faktanya:

1. OTT 3 Hakim PN Surabaya dan Lisa Rahmat
Komisi Yudisial dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin 26 Agustus 2024, mengatakan temuan ketiga hakim itu membacakan fakta hukum yang berbeda dari yang dibacakan di dalam sidang dengan yang tercantum di salinan putusan.

KY menilai ketiga hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Tiga hakim itu lalu terjaring OTT Kejagung. Mereka ditangkap terkait suap kasus penganiayaan hingga tewas dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, pada 23 Oktober 2024, mengatakan ada 4 orang yang diamankan Tim Jampidsus Kejagung RI. Tiga adalah hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Sedangkan seorang lagi adalah pengacara bernama Lisa Rahmat.

2. Jeratan Pasal untuk Hakim dan Pengacara
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan tiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya. Sedangkan pengacara ditangkap di Jakarta.

Ketiga hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di (Rumah Tahanan) Rutan Kejagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan surat penahanan,” ucap Qohar.

Sementara terhadap pengacara berinisial LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1junctoPasal 6 ayat 1junctoPasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejati Timur.

Baca Juga:  Ketua Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

3. Sita Puluhan M dari Hakim dan Pengacara
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

Adapun duit puluhan miliar disita di kediaman para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita uang bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) hingga dolar Singapura (SGD).

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Sekadar informasi, USD 1 sama dengan Rp 15.667, SGD 1 sama dengan Rp 11.812. Berikut ini rinciannya:

1. Rumah Lisa Rahmat di Surabaya
Rp 1.190.000.000
USD 451.700 atau Rp 7.073.163.479
SGD 717.043 atau Rp 8.490.656.742

2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat
Rp 2.126.000.000 (terdiri dari USD dan SGD)

3. Apartemen Erintuah Damanik di Surabaya
Rp 97.000.000
SGD 32.000 atau Rp 378.916.160
RM 35.992 atau Rp 129.121.659

4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang
USD 6.000 atau Rp 93.967.152
SGD 300 atau Rp 3.552.273

5. Apartemen Heru Hanindyo di Surabaya
Rp 104.000.000
USD 2.200 atau Rp 34.453.651
SGD 9.100 atau Rp 107.743.454
Yen 100.000 atau Rp 10.231.540

6. Apartemen Mangapul di Surabaya
Rp 21.400.000
USD 2.000 atau Rp 31.321.501
SGD 32.000 atau Rp 378.878.080

TOTAL: Rp 20.166.405.691

4. Zarof Ricar Ditangkap, Uang Sitaan Rp 920 M Lebih
Zarof diperiksa di kantor Kejati Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Gregorius Ronald Tannur pada Kamis 24 Oktober 2024. Pihak Kejaksaan Agung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Zarof Ricar (ZR), juga diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya. Kejagung mengatakan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi selama ZR menjabat Kapusdiklat MA.

Kejagung mengatakan total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih serta logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap

“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

“Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan,” sambung dia sambil menunjukkan tumpukan uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang disusun di depan meja konferensi pers.

5. Rincian Uang Rp 920 M yang Disita Kejagung dari Zarof Ricar
Qohar menuturkan pihaknya pada Kamis, 24 Oktober menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.

“Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut,” jelas Qohar.

Qohar kemudian memaparkan masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah, dan euro.

“Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian sebanyak 1.897.362 US Dolar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714. “Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram,” papar Qohar.

“Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kuitansi toko emas,” tambah Qohar.

Baca Juga:  Firli Bahuri Disebut Sebar Informasi OTT Harun Masiku-Hasto, Eks Penyidik KPK Soroti Kejanggalan

Kemudian di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali ditemukan segepok uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp 10.000.000), lalu segepok uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp 4.900.000), kemudian segepok uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar (Rp 3.300.000), lalu segepok uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar.

6. Peran Zarof Urus Kasasi Ronald Tannur
Kejagung mengungkap Zarof terlibat dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi. Zarof diduga melakukan persekongkolan dengan Lisa Rahmat dengan membantu agar Ronald tetap divonis bebas di tahapan kasasi.

“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya,” kata Qohar.

Qohar mengatakan pihak pengacara Ronald Tannur lalu berjanji menyiapkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof. Uang itu dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur.

“LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 m untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 m atas jasanya,” jelas Qohar.

Zarof menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Di Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.

7. Kemungkinan 3 Hakim di Tahap Kasasi Diperiksa
Kejagung membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di MA. Hal itu usai Kejagung menetapkan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.

Abdul Qohar menyebut kemungkinan itu dilakukan setelah penyidik mengetahui terdapat pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi untuk Ronald Tannur.

“Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024. HUM/GIT

TAGGED: ditahan, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Kejati Jatim, Lisa Rahmat, MA, Mahkamah Agung, Mangapul, OTT, PN Surabaya, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Armuji Sidak Dugaan PHK Sepihak, Korban Bongkar Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan
15 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Jawa Timur

Armuji Sidak Dugaan PHK Sepihak, Korban Bongkar Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?