MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Mantan pejabat MA yang ditangkap Kejagung terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka.

MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Eks Pejabat MA Dibawa ke Kejagung
Mantan pejabat MA berinisial ZR diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Putusan Bebas Ronald Tannur, Adies Kadir: Jika Putusan Cacat, Butuh Evaluasi Mendalam

“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” kata Kajati Bali I Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat 25 Oktober 2024.

Ketut menyebut penjelasan soal materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung. Ketut hanya membenarkan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejagung terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Sosok Eks Pejabat MA
Belakang terungkap sosok ZR, mantan pejabat MA yang ditangkap Kejagung terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Sosok ZR tersebut adalah Zarof Ricar.

Baca Juga:  Ini Jawaban Kejagung Kala Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita

Zarof diduga terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Zarof diciduk Kejagung di Bali, Kamis 24 Oktober 2024.

“Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana, Jumat 25 Oktober 2024.

Zarof diciduk sebuah tempat di Jimbaran, Badung. Beberapa petugas dari Kejati Bali dan Kejaksaan Agung terlibat dalam penangkapan Zarof. HUM/GIT

TAGGED: ditangkap, Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, Lisa Rahmat, Mangapul, Mantan pejabat MA, Ronald Tannur, suap, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025
Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ajukan Pindah Sekolah
16 November 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut
16 November 2025
Siapkan 20 Ribu Personel TNI untuk Pasukan Perdamaian ke Gaza
16 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025
Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ajukan Pindah Sekolah
16 November 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut
16 November 2025

TERPOPULER

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab

Hukum

Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu

Peristiwa

Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ajukan Pindah Sekolah

Bareskrim

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?