MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Mantan pejabat MA yang ditangkap Kejagung terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka.

MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Eks Pejabat MA Dibawa ke Kejagung
Mantan pejabat MA berinisial ZR diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten

“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” kata Kajati Bali I Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat 25 Oktober 2024.

Ketut menyebut penjelasan soal materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung. Ketut hanya membenarkan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejagung terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Sosok Eks Pejabat MA
Belakang terungkap sosok ZR, mantan pejabat MA yang ditangkap Kejagung terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Sosok ZR tersebut adalah Zarof Ricar.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

Zarof diduga terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Zarof diciduk Kejagung di Bali, Kamis 24 Oktober 2024.

“Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana, Jumat 25 Oktober 2024.

Zarof diciduk sebuah tempat di Jimbaran, Badung. Beberapa petugas dari Kejati Bali dan Kejaksaan Agung terlibat dalam penangkapan Zarof. HUM/GIT

TAGGED: ditangkap, Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, Lisa Rahmat, Mangapul, Mantan pejabat MA, Ronald Tannur, suap, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Jawa Timur

Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya

Jawa Barat

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik

Jawa Barat

Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung

Nasional

Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?