MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Mantan pejabat MA yang ditangkap Kejagung terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka.

MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Eks Pejabat MA Dibawa ke Kejagung
Mantan pejabat MA berinisial ZR diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Dua Skandal di Kemendikbud: Nadiem Tersangka Kasus Laptop, KPK Kejar Korupsi Google Cloud

“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” kata Kajati Bali I Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat 25 Oktober 2024.

Ketut menyebut penjelasan soal materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung. Ketut hanya membenarkan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejagung terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Sosok Eks Pejabat MA
Belakang terungkap sosok ZR, mantan pejabat MA yang ditangkap Kejagung terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Sosok ZR tersebut adalah Zarof Ricar.

Baca Juga:  Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dibebaskan: Penggunaan 'Lord' pada Luhut Bukan Penghinaan

Zarof diduga terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Zarof diciduk Kejagung di Bali, Kamis 24 Oktober 2024.

“Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana, Jumat 25 Oktober 2024.

Zarof diciduk sebuah tempat di Jimbaran, Badung. Beberapa petugas dari Kejati Bali dan Kejaksaan Agung terlibat dalam penangkapan Zarof. HUM/GIT

TAGGED: ditangkap, Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, Lisa Rahmat, Mangapul, Mantan pejabat MA, Ronald Tannur, suap, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Serah terima jabatan dari Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi yang baru.
Estafet Baru, Hendarsam Marantoko Resmi Jadi Dirjen Imigrasi
1 April 2026
Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik
1 April 2026
Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia
1 April 2026
Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter
1 April 2026
Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia
1 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Serah terima jabatan dari Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi yang baru.
Estafet Baru, Hendarsam Marantoko Resmi Jadi Dirjen Imigrasi
1 April 2026
Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik
1 April 2026
Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia
1 April 2026
Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter
1 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Serah terima jabatan dari Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi yang baru.
Imigrasi

Estafet Baru, Hendarsam Marantoko Resmi Jadi Dirjen Imigrasi

Nasional

Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik

Olahraga

Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia

Nasional

Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?