SURABAYA, Memoindonesia.co.id -Jajaraan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim mengikuti kegiatan rapat koordinasi dan penyerahan sertifikat tanah Pemerintah Kota Surabaya serta monitoring dan evaluasi terkait sertipikasi aset Pemerintah Kota Surabaya, Senin, 14 Oktober 2024.
Kakanwil BPN Jatim Lampri berharap apa yang dilaksanakan ini mendapat ridho Allah SWT. Sebab, permasalahan penyelesaian permasalahan terkait aset/ Surat Ijo di Surabaya harus melalui perjalanan yang cukup panjang.
“Terkait pemberian HGB diatas HPL merupakan perjalanan yang panjang. Alhamdulillah sudah ada solusi terbit HGB diatas HPL selama 80 tahun secara bertahap” ucap Lampri didampingi Kakantah Surabaya I Kartono Agustiyanto dan Kakantah Surabaya II, Budi Hartanto.
Pada kesempatan itu, Kakanwil BPN Jatim Lampri, menyerahkan secara langsung sejumlah 39 sertipikat elektronik Aset kepada Pjs Walikota Surabaya Restu Novi Widiani, M.M dan membagikan 39 sertifikat HGB kepada masyarakat pemegang IPT Surabaya.
Pjs Walikota Surabaya, Restu Novi Widiani, menyampaikan, sebagai wujud komitmen menyelesaikan permasalahan “Surat Ijo”, Pemerintah Kota Surabaya telah melaksanakan langkah-langkah dan koordinasi dengan KPK, BPK dan penegak hukum lainnya untuk memastikan landasan hukum pemberian Hak Guna Bangunan (GBB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) bagi masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat dapat mendapat kepastian hukum dan dapat memberikan dampak lebih di sektor ekonomi,” ujar Novi.
Hadir dalam kegiatan kemarin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Bapak Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., dan jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Pjs. Walikota Surabaya beserta jajaran para Kepala Dinas Pemkot Surabaya; Forkopimda Kota Surabaya dan masyarakat calon penerima sertifikat. HUM/CAK