JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan artis Sandra Dewi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Sandra akan bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi di sidang Harvey disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Sandra akan bersaksi untuk Harvey, hari ini.
“Kamis 10 Oktober 2024 Sandra Dewi akan jadi saksi pada Sidang Harvey Moies suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis 10 Oktober 2024.
Kuasa hukum keluarga Harvey, Harris Arthur, mengatakan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi itu juga sudah diterima Sandra. Dia mengatakan Sandra Dewi siap hadir langsung dan menjadi saksi untuk suaminya, Harvey.
“Besok (hari ini) Bu Sandra hadir. Surat panggilan baru kami terima,” ujar Harris Arthur.
Aliran Dana ke Sandra Dewi Terungkap di Dakwaan Harvey
Seperti diketahui, pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebutkan sebagian duit korupsi Harvey Moes mengalir kepada istrinya, Sandra Dewi.
Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Oktober 2024. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.
Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah.
Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, menurut jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.
“Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ujar jaksa.
Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah-olah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan keempat Rp 5,5 miliar.
Harvey juga mentransfer uang ke istrinya Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000 (Rp 3,1 miliar). Kemudian, transfer ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, senilai Rp 80.000.000.
“Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” kata jaksa.
Harvey juga menerima pembayaran dana pengamanan secara tunai dari smelter swasta tersebut. Kemudian, uang dari PT QSE dan tunai dari smelter itu digunakan Harvey di antaranya untuk pembelian tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.
Lalu, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis yang kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis, yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin. Pembelian satu bidang tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas nama Harvey Moeis dan pembayaran sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 5.765.130.530.
Harvey juga mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi. Ada 88 tas branded Sandra yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU tersebut. HUM/GIT