JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke PN Jakarta Pusat. Jessica dan tim pengacara membawa bukti baru terkait kasus ‘kopi sianida’ itu.
Jessica ditemani pengacara, Otto Hasibuan, tiba di Gedung PN Jakpus, Rabu 9 Oktober 2024 siang. Otto memberikan alasan pengajuan PK meski Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat.
“Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus.
Otto mengatakan pihaknya sudah memikirkan berhari-hari untuk mengajukan kembali PK tersebut. Dia mengatakan Jessica tetap bersikeras mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna.
“Berhari-hari, walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan, saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang,” imbuhnya.
Bawa Bukti Baru
Otto mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti baru untuk pengajuan PK tersebut. Namun dia belum menjelaskan lebih rinci.
“Nah, kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan ada kekeliruan hakim, tapi mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya nanti. Izinkan kami dulu mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini,” ujarnya.
Otto menyebut tidak ada saksi yang menerangkan Jessica Wongso memasukkan sianida ke kopi Mirna. Dia menyebut Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.
“Sebagai latar belakang buat kita supaya ingat, bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. Tetapi pada waktu itu dibuatlah, diputarlah CCTV, yang ada di Restoran Olivier. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessi ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” ujarnya.
Dia mempertanyakan asal CCTV yang diambil dan ditayangkan di pengadilan selama ini. Dia juga mempertanyakan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang disebutnya pernah menyampaikan memiliki rekaman CCTV.
“Atas dasar itu, kami melihat ternyata pada saat peristiwa ada satu tayangan CCTV itu, ada dimiliki oleh seorang bernama Darmawan Salihin, ayahnya Mirna,” ujarnya.
Otto menduga rekaman CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan diduga direkayasa. Dia menyebut rangkaian peristiwa di CCTV itu sudah tidak utuh.
“Jadi pertama, tanpa melihat isinya pun, sebenarnya kita sudah dapat simpulkan bahwa berarti rekaman CCTV yang diputar di pengadilan itu sudah tidak lengkap lagi. Kalau sudah ada yang terambil secara tidak sah, berarti potensi yang lain pun sudah ada mungkin yang diambil. Jadi tidak lagi tersambung, ada yang terputus. Nah, atas dasar ini, kami analisalah semua fakta-fakta ini. Kemudian seperti kita katakan, novum itu kan suatu fakta yang sebenarnya sudah ada pada waktu itu, waktu sidang dulu, tapi tidak ditemukan. Itu prinsip novum. Saya tadi katakan ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan. Sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd,” tuturnya.
Dia menyebut resolusi CCTV yang ditampilkan di persidangan sudah berkurang. Dia mengatakan CCTV itu semula memiliki resolusi tinggi tapi berubah menjadi resolusi standar sehingga gambarnya kabur.
Dia kembali mempertanyakan tidak ada autopsi terhadap jenazah Mirna. Dia mempertanyakan kandungan sianida yang ditemukan dalam tubuh Mirna.
“Alasan kita sangat penting adalah ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya 70 menit setelah meninggal ternyata hasilnya negatif sianidanya. Tiga hari kemudian, setelah diformalin, bahkan akan mau dikubur Mirna-nya, diperiksa kembali lambungnya, dinyatakan ada sianida 0,2 miligram,” ujarnya.
Dia menyebut ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara Jessica. Dia ingin status dan nama baik Jessica dipulihkan melalui pengajuan PK kedua tersebut.
“Kalau permohonan kita kan dengan adanya bukti-bukti ini, kalau hakim tahu bahwa itu rekayasa, maka pasti dong hakim bebaskan dia. Jadi permintaan kami supaya dia dibebaskan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang dituduhkan kepada Jessica,” ujarnya.
Otto mengatakan nama baik, status, dan harkat martabat Jessica Wongso harus dilindungi. Dia mengatakan Jessica ingin Mahkamah Agung (MA) menyatakannya tak bersalah terkait kasus kopi sianida tersebut.
“Meskipun dia sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu, dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu. Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini, tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi gitu. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apa pun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu, dia bilang,” ujarnya.
Jessica Harap PK Dikabulkan
Dalam kesempatan yang sama, Jessica berharap PK yang diajukannya diterima dan dikabulkan.
“Terima kasih semuanya sudah datang, makasih. Biar saya dan pengacara semuanya daftar dulu ya, nanti kita ngobrol lagi,” kata Jessica.
“Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, sudah, itu saja sih. Terima kasih,” tambahnya.
PN Jakpus segera Proses Permohonan PK Jessica
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Permohonan PK itu diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
“Memang hari ini Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Atjo mengatakan Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK kedua Jessica. Dia mengatakan PN Jakpus akan mengirimkan berkas PK itu ke Mahkamah Agung (MA).
“Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” ujarnya.
Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK. Dia mengatakan, jika ada novum baru, akan dilakukan sumpah terlebih dahulu.
“Dibuka pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat serta memberikan jaksa untuk mengajukan jawaban, jika ada bukti baru maka akan disumpah novum dulu, kalau sudah lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” ujarnya. HUM/GIT