MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Usai Geledah Rumahnya soal Suap Dana Hibah

Publisher: Redaktur 4 Oktober 2024 4 Min Read
Share
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat di wilayah Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jatim 2019-2022. KPK membenarkan salah satu kegiatan penggeledahan dilakukan di rumah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

“Geledah di Jatim terkait dengan apa benar geledah itu dilakukan di rumah saudara yang disita, uang, mobil, dan lain-lain, betul,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK saat ditanya kebenaran rumah yang digeledah merupakan milik mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Kamis 3 Oktober 2024.

Asep menyebut saat ini pun tim dari KPK masih berada di Jatim. Dia menjelaskan tim KPK masih akan melakukan kegiatan berupa meminta keterangan hingga penggeledahan.

“Artinya, kita untuk memenuhi unsur-unsur pasalnya dengan informasi maupun juga keterangan, maupun juga bukti-bukti yang ada. Termasuk juga ada uang, ada barang, yang kita anggap atau yang penyidik kira itu berasal dari tindakan korupsi,” terang Asep.

Baca Juga:  Tersisa 4 Buron Termasuk Harun Masiku yang Wajib Dijerat KPK

Dia juga mengungkap akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Dia menyebut proses pemanggilan akan dilakukan di Jakarta dan juga di Jatim.

“Kemudian rencana memanggil terhadap bapak K ini, ya ditunggu saja nanti tentunya kita akan panggil konfirmasi. Tapi kita upayakan untuk panggilan di sini untuk beberapa, itu kan termasuk ketua ya, ketua fraksi dan ini akan dipanggil di sini,” ungkap Asep.

“Karena itu banyak sebarannya di Madura dan lain-lain, nanti tim yang ke sana, jadi di BPKP Jatim untuk memeriksanya. Karena itu untuk lebih efektif, tapi untuk ketua-wakil ketuanya kita akan ke sini. Jadi nanti rekan-rekan bisa pantau pada saat di sini ya,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Adies Kadir: Tak Ada Kaitan dengan Partai Golkar

KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi. Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah di Provinsi Jatim.

“Betul ada penggeledahan di Provinsi Jatim. Untuk lengkapnya menunggu selesai kegiatan berlangsung dan akan dilakukan rilis secara resmi,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 3 Oktober 2024.

Tessa belum memerinci tepatnya tempat yang kini digeledah penyidik. Dia menyebutkan kegiatan itu terkait dengan penyidikan kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim.

“(Penggeledahan terkait kasus) dana hibah,” kata Tessa.

Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga:  Novel Baswedan: Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto Bisa Menjadi Delik Pidana

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Oktober 2024.

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: APBD Provinsi Jatim 2019-2022, Asep Guntur Rahayu, dana hibah, Direktur Penyidikan KPK, Geledah, Jubir KPK, KPK, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, Tessa Mahardhika Sugiarto, tindak pidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?