BATAM, Memoindonesia.co.id – Layanan prioritas ramah HAM, hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana menjelaskan, layanan ini diperuntukkan bagi permohonan paspor sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Layanan Prioritas Imigrasi Batam ini merupakan layanan pembuatan paspor khusus untuk Lansia 60 tahun keatas, Anak usia dibawah 5 tahun, Ibu hamil dan menyusui, serta Penyandang Disabilitas.
Apabila pemohon layanan paspor termasuk kategori prioritas, pemohon dapat langsung datang (walk-in) ke Kantor Imigrasi Batam Center atau Unit Layanan Paspor (ULP) Harbourbay tanpa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu”
Mekanisme pendaftarannya adalah pemohon paspor datang dengan membawa berkas lengkap setiap hari Senin s.d Jumat mulai pukul 07.30 s.d 10.00 pagi menuju Loket Customer Service untuk verifikasi berkas, disarankan untuk datang lebih awal karena kuota layanan paspor prioritas sangat terbatas.
“Kuota permohonan paspor prioritas di Kantor Imigrasi Batam Center sebanyak 30 permohonan per hari, sementara kuota permohonan paspor prioritas di ULP Harbourbay tidak ditentukan jumlah kuotanya, permohonan akan dilayani selama masih di jam layanan.
Dengan catatan, untuk layanan prioritas di Kantor Imigrasi Batam Center, pemohon prioritas dapat didamping oleh 1 orang pendamping yang masih dalam satu kartu keluarga untuk dapat ikut membuat paspor bersama, sementara untuk layanan prioritas di ULP Harbourbay, pendamping tidak bisa ikut membuat paspor, hanya pemohon prioritas saja” tambah Kharisma.
Persyaratan pembuatan atau penggantian paspor dewasa diantaranya: E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / Ijazah (salah satu dari Ijasah SD/SMP/SMA) / Surat Nikah, Paspor lama (jika telah memiliki paspor sebelumnya), 1 buah materai Rp. 10.000, dan Dokumen pendukung yang diperlukan.
Untuk pemohon dengan KTP di luar Batam, harap melengkapi dokumen pendukung dengan Surat Keterangan Domisili dari RT & RW setempat dan surat keterangan kerja dari perusahaan. Semua berkas persyaratan dimohon untuk membawa dokumen asli dan fotokopi ukuran A4 masing-masing 1 lembar.
“Terkait biaya pembuatan, untuk paspor biasa adalah sebesar Rp. 350.000,- sementara biaya pembuatan paspor elektronik adalah Rp. 650.000,-“ tutup Kharisma. HUM/CAK