MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kuota Walk-In Khusus Layanan Ramah HAM Dibika, Begini Persyaratan yang Ditetapkan Imigrasi Batam

Publisher: Admin 29 September 2024 3 Min Read
Share
Petugas melayani pemohon paspor di ruang pelayanan ramah HAM Kantor Imigrasi Batam.
Petugas melayani pemohon paspor di ruang pelayanan ramah HAM Kantor Imigrasi Batam.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id – Layanan prioritas ramah HAM, hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana menjelaskan, layanan ini diperuntukkan bagi permohonan paspor sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Layanan Prioritas Imigrasi Batam ini merupakan layanan pembuatan paspor khusus untuk Lansia 60 tahun keatas, Anak usia dibawah 5 tahun, Ibu hamil dan menyusui, serta Penyandang Disabilitas.

Apabila pemohon layanan paspor termasuk kategori prioritas, pemohon dapat langsung datang (walk-in) ke Kantor Imigrasi Batam Center atau Unit Layanan Paspor (ULP) Harbourbay tanpa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu”

Baca Juga:  Petugas Imigrasi Depok Bantu WNA Sakit Keras dan Berkebutuhan Khusus

Mekanisme pendaftarannya adalah pemohon paspor datang dengan membawa berkas lengkap setiap hari Senin s.d Jumat mulai pukul 07.30 s.d 10.00 pagi menuju Loket Customer Service untuk verifikasi berkas, disarankan untuk datang lebih awal karena kuota layanan paspor prioritas sangat terbatas.

“Kuota permohonan paspor prioritas di Kantor Imigrasi Batam Center sebanyak 30 permohonan per hari, sementara kuota permohonan paspor prioritas di ULP Harbourbay tidak ditentukan jumlah kuotanya, permohonan akan dilayani selama masih di jam layanan.

Dengan catatan, untuk layanan prioritas di Kantor Imigrasi Batam Center, pemohon prioritas dapat didamping oleh 1 orang pendamping yang masih dalam satu kartu keluarga untuk dapat ikut membuat paspor bersama, sementara untuk layanan prioritas di ULP Harbourbay, pendamping tidak bisa ikut membuat paspor, hanya pemohon prioritas saja” tambah Kharisma.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Persyaratan pembuatan atau penggantian paspor dewasa diantaranya: E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / Ijazah (salah satu dari Ijasah SD/SMP/SMA) / Surat Nikah, Paspor lama (jika telah memiliki paspor sebelumnya), 1 buah materai Rp. 10.000, dan Dokumen pendukung yang diperlukan.

Untuk pemohon dengan KTP di luar Batam, harap melengkapi dokumen pendukung dengan Surat Keterangan Domisili dari RT & RW setempat dan surat keterangan kerja dari perusahaan. Semua berkas persyaratan dimohon untuk membawa dokumen asli dan fotokopi ukuran A4 masing-masing 1 lembar.

“Terkait biaya pembuatan, untuk paspor biasa adalah sebesar Rp. 350.000,- sementara biaya pembuatan paspor elektronik adalah Rp. 650.000,-“ tutup Kharisma. HUM/CAK

Baca Juga:  Booth Imigrasi Surabaya Dibanjiri Pengunjung hingga Bertabur Souvenir
TAGGED: Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, lansia, Layanan Prioritas, P2HAM, Paspor, Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, ULP Harbourbay
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?