BLITAR, Memoindonesia.co.id – Pengawasan terhadap orang asing, terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Blitar. Alasannya, hanya orang asing yang bermanfaat bagi bangsa dan negara yang betul-betul akan diprioritaskan.
Termasuk mendekati pelaksanaan Pemilukada tahun 2024, Imigrasi Blitar mengajak stakeholder terkait untuk merapatkan barisan untuk ikut bersama-sama mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Blitar.
“Kegiatan rakor Timpora ini dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilukada tahun 2024. Kami tidak akan segan-segan menindak orang asing yang melanggar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira usai membuka rakor, Rabu, 25 September 2024.
Lanjut Arief, dengan menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Blitar, Arief berharap dapat bersama-sama mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Blitar.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Coklat Hall, di Jalan Banteng Blorok No.18, Plosorejo Kademangan, Kabupaten Blitar ini, mengundang perwakilan instansi serta lembaga yang menjadi bagian dari Timpora di Kabupaten Blitar.
Usai dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Dalam paparannya, disampaikan tentang isu-isu teraktual terkait Sinergitas Timpora dalam mengawal pemilukada di wilayah Kabupaten Blitar. Kegiatan ini pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Sekadar diketahui, dasar pelaksanaan kegiatan Timpora ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Nomor: W.15.IMI.IMI-6- 3071.GR.03.06 TAHUN 2024 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 tanggal 08 Juli 2024.
Lalu Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Nomor: W.15.IMI.IMI-6- 3072. GR.03.06 Tahun 2024 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 tanggal 08 Juli 2024. HUM/CAK